Tim Gabungan Satpol PP Pekanbaru Copot Baliho Paslon Pilkada

Tim Gabungan Satpol PP Pekanbaru Copot Baliho Paslon Pilkada

PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru bersama tim gabungan dari KPU, dan Bawaslu Pekanbaru melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru. 

Tim gabungan membersihkan ruas jalan protokol dari Baliho pasangan calon (Paslon) Pilkada. Penertiban ini seiring memasuki masa tenang dan bakal berlangsung hingga hari pencoblosan pada, Rabu (27/11) besok. 

"Begitu memasuki masa tenang, kami bersama tim gabungan langsung bergerak melakukan pembersihan APK," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (25/11). 

Ia menjelaskan, Satpol PP fokus pada penertiban APK ukuran besar seperti baliho yang dipasang para Paslon. Tim juga mencopot APK di kawasan jalan protokol dibantu dengan alat berat Crane. 

"Kita mengerahkan sekitar 200 personel membantu penertiban. Mereka bertugas selama masa tenang yang berlangsung dalam tiga hari," jelasnya.

Zulfahmi menuturkan, koordinasi bersama KPU dan Bawaslu juga terus dilakukan sepanjang masa penertiban. Pihaknya juga meminta agar masing-masing tim sukses masing-masing Paslon supaya membuka sendiri APK mereka. 

Seperti diketahui, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.

Berita Lainnya

Index