PEKANBARU - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, menggrebek pesta narkoba di salah satu rumah kos yang berada di Jalan Rawa Mulia, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (12/11) kemarin.
Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 51 butir Pil ekstasi serta satu paket sabu seberat 0,17 gram milik tiga orang tersangka berinisial AS (29), DS (23) serta seorang wanita berinisial Ai (23).
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria menjelaskan, pengrebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di kosan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
"Dari informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan ke TKP," kata AKP Bagus, Rabu (20/11).
Sesampainya di TKP tim langsung menggrebek salah satu kamar di kosan tersebut dan berhasil mengamankan ke tiga tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan dari dalam kamar tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 9 butir pil ekstasi serta satu paket sabu didalam tas tersangka Ai
"Saat kita interogasi tersangka Ai mengaku barang bukti narkoba tersebut milik tersangka AS yang dititipkan di tas miliknya," terang Kasat.
Kemudian saat dilakukan interogasi mendalam tersangka AS mengakui bahwa barang bukti ekstasi serta sabu tersebut miliknya, selain itu dirinya juga mengaku masih menyimpan pil ekstasi dirumahnya yang berada di Jalan Kaharuddin Nasution, Gang Bhakti, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"Kemudian tim langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka AS dan berhasil mengamankan barang bukti 42 butir pil ekstasi yang disimpan didalam kamar tersangka," ungkapnya.
Dihadapan petugas tersangka AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang pada saat penggrebekan berhasil kabur.
Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya.
"Atas perbuatannya ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU ttg narkotika dg ancaman minimal 6 tahun penjara," pungkasnya.