PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru, dibackup Ditreskrimum Polda Riau meringkus 15 orang anggota Organisasi Kepemudaan (OKO), pelaku penyerangan dan pengrusakan di Sonic Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Senin (18/11) kemarin.
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial MA, A, WP, DD, AJ,MF, YH, RA, DA, DR, CS, MM, RS, P serta AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berhasil ditangkap petugas dirumahnya masing-masing.
Dalam kasus ini petugas juga menyita barang bukti puluhan kayu, batu, pecahan kaca, bendera OKP, rekaman CCTV, 22 unit kendaraan roda dua serta 3 unit kendaraan roda empat yang dirusak para pelaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sudah berhasil terindentifikasi pasca terjadinya keributan tersebut.
"Kurang dari 1x24 jam 15 orang pelaku berhasil kita amankan, para pelaku ini akan kami lakukan penindakan hukum setegas-tegasnya," kata Kombes Jeki saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (19/11) petang.
Saat ini, tambah Kombes Jeki, pihaknya masih memburu para pelaku lainnya termasuk otak pelaku.
"Masih kita kejar terduga tersangka yang lainnya, akan terus kita kembangkan. Termasuk otak pelakunya Ketua OKP yang menginisiasi melakukan pengrusakan juga akan kita kejar sampai dimana pun," ujar Kapolresta.
Kombes Jeki mengatakan, motif para pelaku melakukan penyerangan dan perusakan adalah selisih paham antar kedua belah pihak.
"Motif selisih paham antara kedua belah pihak perorangan yang kemudian membawa-bawa Ormas tertentu," ulasnya.
Kombes Jeki menjelaskan, aksi penyerangan tersebut bermula saat sekelompok massa OKP yang berjumlah sekitar 50 orang mendatangi Sonic Car Wash lalu langsung melakukan penyerangan dan pengrusakan terhadap fasilitas serta bangunan Car Wash tersebut.
"Selain itu mereka juga merusak puluhan kendaraan roda dua serta kendaraan roda empat yang terparkir di lokasi tersebut," jelasnya.
Akibat dari kejadian itu korban atas nama Boy mengalami kerugian sekitar Rp500 juta dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP atau 160 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Puluhan massa yang tergabung dari sejumlah kelompok Organisasi Kepemudaan (OKP) terlibat bentrok di tempat pencucian kendaraan Sonic Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (18/11) siang.
Beberapa kelompok massa OKP saling serang menggunakan senjata sajam (sajam) dan kayu hingga batu. Puluhan kendaraan roda dua serta 3 unit kendaraan roda 4 yang ada di sekitar kawasan tersebut tak terhindarkan dari amukan massa.
Bentrokan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB dengan jumlah massa OKP mencapai 300 orang. Pantauan di lokasi kejadian, sejumlah orang alami luka-luka akibat benturan benda tumpul dan senjata tajam.
Ada 3 unit mobil yang berada di dalam lokasi bentrok alami kerusakan parah akibat diamuk massa OKP. Sementara puluhan kendaraan roda dua yang terparkir di sana juga tak lepas dari amukan sejumlah massa OKP.
"Katanya ada anak-anak dari Ormas yang datang ke sana, ribut orang itu di dalam karena kawannya di keroyok," ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Pria paruh baya ini menyebut, bahwa ada beberapa kelompok OKP yang terlibat keributan. Sebagian dari mereka ada yang membawa potongan kayu hingga samurai. Ia menyebut, OKP ini berasal dari sejumlah kelompok.
"Ada yang kena samurai juga kabarnya tadi. Tangannya luka-luka," tambahnya.
Informasi yang dihimpun, ada beberapa OKP menjaga lokasi tersebut. Diantara beberapa OKP yang menjaga lokasi tersebut terlibat perselisihan antar kelompok hingga terjadi bentrokan dengan jumlah massa capai ratusan orang.