Sasar Perhiasan Emas Wanita Tionghoa, Pelaku Jambret Ratusan TKP Ditangkap

Sasar Perhiasan Emas Wanita Tionghoa, Pelaku Jambret Ratusan TKP Ditangkap
Ilustrasi | net

PEKANBARU - Seorang pelaku jambret yang telah beraksi ratusan kali berhasil diciduk Tim Opsnal Polsek Senapelan. Pelaku berinisial DA alias Dedi (43) ini diketahui telah beraksi 150 di berbagai lokasi. 

Pelaku yang dikenal licin ini, dalam aksinya menargetkan perhiasan emas yang digunakan oleh para korban mayoritas wanita etnis Tionghoa. Hingga akhirnya, DA berhasil diamankan petugas setelah aksinya viral di media sosial lantaran terekam CCTV saat beraksi.

Kapolsek Senapelan AKP Akira Ceria mengatakan, modus operandi pelaku adalah menyasar wanita keturunan Tionghoa yang sering menggunakan perhiasan saat beraktivitas.

"Dalam aksinya pelaku ini selalu menargetkan perhiasan emas yang digunakan oleh wanita keturunan Tionghoa dan selalu beraksi di perumahan warga Tionghoa," kata AKP Akira, Kamis (14/11). 

Kapolsek menjelaskan, dalam aksinya pelaku akan memantau dan mengikuti korbannya, lalu melakukan aksi jambret saat berada di daerah sepi. 

Pelaku itu cenderung beraksi sendirian dengan motif ekonomi, dimana hasil jambretan dijual ke temannya dengan harga lebih murah. 

"Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa DI positif mengkonsumsi sabu," jelas Kapolsek.

AKP Akira mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui aksi jambret sebanyak 150 kali dan telah teridentifikasi sebanyak 50 TKP.

"Pelaku mengakunya sudah lebih dari 100 kali, dan yang diingat pelaku ada 50 TKP," ucap Akira. 

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari kasus ini, termasuk pakaian, rekaman CCTV aksi jambret pelaku, hingga satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan dalam aksi jambret.

"Atas perbuatannya pelaku kita dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index