PEKANBARU - Seorang pria, inisial BH alias Boyke (44) dibekuk Tim Opsnal Polsek Senapelan usai dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan. Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata api secara ilegal dan dipergunakan untuk menakut-nakuti korban yang memiliki hutang kepadanya.
Pelaku ditangkap polisi saat berada disalah satu kos-kosan yang berada di Jalan Bintara, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Selasa (5/11) malam kemarin.
Kapolsek Senapelan AKP Akira Ceria mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
"Dimana dalam laporan korban bahwa pelaku saat melakukan penganiyaan membawa senjata api. Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," kata AKP Akira, Kamis (14/11).
Kapolsek menuturkan, saat dilakukan penggeledahan dikamar pelaku, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api serta dua senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Selain senpi kita kita juga berhasil menyita barang bukti senjata tajam jenis samurai serta dua bilah pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," terang Kapolsek.
Sementara, senpi tersebut menurut pengakuan pelaku digunakan untuk menakut-nakuti orang yang berhutang pembelian narkoba terhadapnya.
"Senpi tersebut digunakan pelaku untuk menagih hutang atas perintah rekannya berinisial TS yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO," kata AKP Akira.
Kapolsek menambahkan, pelaku tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang atau instansi terkait perihal kepemilikan senjata api dan senjata tajam tersebut. Diketahui pelaku merupakan salah seorang pecatan anggota polisi.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil urine pelaku juga menunjukkan positif sabu.