Pemko Pekanbaru Tunggu Juknis Pusat Terkait Besaran UMK Tahun 2025

Pemko Pekanbaru Tunggu Juknis Pusat Terkait Besaran UMK Tahun 2025
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tengah bersiap untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. Pemko juga menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk mekanisme penghitungan besaran UMK. 

Pasalnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penghitungan UMK 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Kami mendiskusikan mekanisme perhitungan UMK dan menunggu perhitungan final dari Pemerintah Pusat," kata Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Rabu (13/11). 

Ia menuturkan, sejak dua pekan terakhir Pemko Pekanbaru telah melakukan sosialisasi dengan serikat pekerja di PHR mengenai mekanisme perhitungan UMK.

"Komunikasi dengan serikat pekerja sudah dimulai untuk memastikan proses ini berjalan lancar tanpa terpengaruh isu pilkada," terang Risnandar. 

Risnandar menegaskan bahwa keputusan UMK yang akan diumumkan menjelang 27 November 2024 nanti tidak boleh dijadikan isu politik. Ia berencana untuk terus berdialog dengan serikat pekerja dan perusahaan lain untuk mendengarkan aspirasi.

"Kami ingin memastikan pemerintah berada di tengah-tengah, mengakomodir semua pihak dan merumuskan kebijakan yang tepat," ungkapnya. 

Pemko Pekanbaru bakal melakukan usulan besaran UMK tahun 2025. Rencananya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekabaru bakal melakukan sidang bersama dewan pengupahan pada 22 November 2024.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan, pihaknya bersiap untuk mengusulkan besaran UMK tahun 2025. Belum ada kepastian apakah ada kenaikan atau tetap untuk besaran UMK Pekanbaru tahun 2025.

"Kami juga masih menunggu juknis dari kementerian dulu. Nanti ada juknis dari kementerian terkait penghitungan UMK tahun 2025," kata Syamsuir, Senin (4/11). 

Ia mengatakan, pembahasan UMK 2025 mesti mengacu pada petunjuk dari Kemnaker.

"Karena kan ada formulanya. Formulanya seperti apa, itu kan belum ditetapkan. Kalau sudah ada formula, baru bisa kita bahas. Kita perkirakan akhir-akhir November nanti baru mulai dibahas," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index