PEKANBARU - Seorang pria, Zoni Saputra alias Lakon (44) diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya setelah kedapatan mencuri 2 unit aki mobil Coltdiesel milik tetangganya sendiri di Jalan Kampar III, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (31/10) Kemarin.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui pada Jumat (25/10) pagi lalu. Pada saat itu korban hendak pergi kerja, lalu memanaskan mobil miliknya yang terparkir disamping rumah.
"Saat hendak dihidupkan mobil tersebut tidak mau di starter, setelah di cek ternyata 2 aki mobil tersebut sudah raip dibawa kabur pencuri," kata Iptu Dodi Vivino, Rabu (6/11).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Tenayan Raya guna penyelidikan lebih lanjut.
Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Kamis (31/10) kemarin tim mendapat informasi bahwa di Jalan Budi Luhur ada seseorang akan menjual Aki mobil.
Dari informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP, setelah melakukan penyelidikan yang mendalam diketahui bahwa tersangka Zoni Saputra alias Lakon yang akan menjual aki tersebut. Tim pun langsung memburu tersangka ke rumahnya yang berada di Jalan Kampar III.
"Tersangka kemudian berhasil kita amankan saat berada di rumahnya," terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan, dirumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 unit aki mobil milik korban.
"Saat diintrogasi pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran terdesak ekonomi," jelasnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.