Istri Datang Bulan, Ayah Bejat di Pekanbaru Gerayangi Anak Tiri

Istri Datang Bulan, Ayah Bejat di Pekanbaru Gerayangi Anak Tiri
MA pelaku pencabulan diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru

PEKANBARU - Seorang pria berinisial MA (24) nyaris babak belur dimassa setelah ketahuan melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 8 tahun. Aksi itu dilakukan pelaku di rumah mereka, kecamatan Rumbai, Pekanbaru. 

Penangkapan pelaku sempat direkam oleh warga dan viral dimedia sosial. Beruntung pelaku tak diamuk massa, dan diamankan di Mapolresta Pekanbaru. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, melalui Kanit PPA, Iptu Mimi menjelaskan, aksi pencabulan tersebut terjadi saat pelaku MA tidur satu ranjang bersama korban dan istrinya, Ahad (27/10). 

"Saat itu kaki korban tidak sengaja menyenggol alat kelamin pelaku, akibat hal itu pelaku menjadi terangsang dan langsung memeluk korban sambil mencongkel alat kelamin serta dubur korban," kata Iptu Mimi Wira Swarta, Selasa (29/10). 

Mendengar ada suara yang aneh, ibu korban terbangun dan melihat aksi bejat pelaku yang ia lakukan terhadap anaknya sendiri. 

"Melihat hal itu, ibu korban langsung berteriak meminta tolong kepada warga untuk menangkap pelaku," terang Kanit.

Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mendatangi rumah korban dan menangkap pelaku lalu menyerahkannya ke Polsek Rumbai.

"Keesokan harinya baru diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya," jelas Iptu Mimi.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku sudah 3 kali mencabuli korban lantaran sering menonton film porno.

"Motif pelaku mencabuli korban lantaran sering menonton film porno dan pada malam itu dirinya sedang terangsang sementara istrinya sedang datang bulan hingga terjadilah aksi pencabulan tersebut," ungkapnya. 

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 EV Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang  No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undan-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 8 tahun penjara.

Berita Lainnya

Index