Bapemperda DPRD Kampar targetkan 6 Ranperda Disahkan Jadi Perda Tahun Ini

Bapemperda DPRD Kampar targetkan 6 Ranperda Disahkan Jadi Perda Tahun Ini
Bapemperda DPRD Kampar menggelar rapat perdana

Kampar - Gelar rapat perdana, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten menargetkan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) dapat disahkan jadi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tahun ini. 

Hal tersebut disampaikan Anggota Bapemperda, Ramli usai Rapat di Ruang Bapemperda DPRD Kabupaten Kampar, Senin (14/10/2024).

Dijelaskannya, dari enam Ranperda yang akan dibahas dan disahkan tersebut, tiga ranperda telah disetujui pemerintah pusat (Dirjen Otda Kemendagri) diantaranya, pertama Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Jenis Sampah Rumah Tangga. Kedua Ranperda tentang penyelenggaraan pesantren, Ketiga Ranperda tentang Penatakelolaan Pasar Modern dan Retail.

"Sementara tiga ranperda lainnya masih dalam penyelarasan dengan OPD terkait, yakni Ranperda tentang Desa Adat, Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Ranperda  tentang Desa Wisata," jelas Ramli dengan terperinci.

Sebagai Anggota DPRD Kab. Kampar dari Fraksi PKB, Ramli akan memprioritaskan terbentuknya Ranperda tentang penyelenggaraan pesantren. Pasalnya ini merupakan amanah dan program unggulan dari partai untuk mengutamakan pendidikan guna memajukan generasi bangsa kedepan.

"Dengan adanya aturan yang mengikat maka pemerintah akan memberikan perhatian kepada pondok pondok pesantren di Kabupaten Kampar, seperti di provinsi Jawa Barat," jelas Ramli lagi.

Lanjut, Ramli memaparkan beberapa keunggulan dari Perda penyelenggaraan Pesantren nantinya diantaranya dapat membentuk individu unggul di berbagai bidang khusunya ahli ilmu agama,  membentuk paham keagamaan yang modern dan dapat meningkatkan kualitas hidup bangsa. 

"Sebagai kita yang orang Kampar tentu penguatan Ilmu agama sangat dibutuhkan dan ini harus dipagari dengan peraturan daerah yang mengikat," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index