PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bersiap melakukan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada masyarakat. Hal ini sering telah dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) KTR, dan berlaku mulai tahun 2025 mendatang.
Beberapa kawasan di kota ini bakal menjadi KTR, dan iklan hingga penjualan rokok bakal diatur oleh pemerintah. Selain itu, di beberapa lokasi bakal ditetapkan sebagai lokasi 100 persen KTR.
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, saat ini Perda tersebut telah mendapatkan nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Riau dan segera diundangkan untuk pengesahan.
"Kita lagi proses pengesahan, karena kita baru saja dapat nomor registrasi dari provinsi. Maka untuk enam bulan kedepan Perda KTR mulai berlaku," kata Edi Susanto, Senin (7/10).
Ia menjelaskan, setelah proses pengesahan Ranperda oleh DPRD beberapa waktu lalu dan ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru, akan dilanjutkan dengan proses pengundangan.
Menurutnya, Perda KTR akan diundangkan dalam bulan Oktober ini juga. Pihaknya tengah menggesa agar Perda tersebut diundangkan.
"Mungkin dalam bulan ini penetapan dan undangkan. InsyaAllah dalam bulan ini sudah diundangkan," terangnya.
Jika sudah diundangkan, maka Perda KTR akan berlaku efektif enam bulan setelahnya. Setelah Perda KTR diundangkan Pemko Pekanbaru akan membuat turunannya. Turunan dari Perda tersebut berupa Peraturan Walikota (Perwako).
Perwako akan dibuat oleh OPD pengampu. Isi dari Perwako tersebut akan membahas hal-hal teknis dan lebih detil. Terkait lokasi hingga sanksi bagi pelanggar, serta tata niaga rokok.
Dalam regulasi tersebut, iklan rokok dilarang pemasangannya di KTR. Ada sejumlah lokasi masuk dalam KTR yakni perkantoran seperti kantor pemerintah, kantor swasta dan BUMN.
Fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak juga menjadi KTR. Larangan pemasangan iklan rokok juga berlangsung di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti Mal.