Dishub Pekanbaru Amankan Sepuluh Jukir Liar

Dishub Pekanbaru Amankan Sepuluh Jukir Liar
Petugas mengamankan jukir liar beberapa waktu lalu

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Perparkiran telah mengamankan sebanyak sepuluh oknum juru parkir (Jukir) liar. Jumlah ini terhitung dari Januari hingga awal bulan September 2024.

Para oknum jukir liar ini diamankan dari sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Mereka dijaring tim UPT Perparkiran saat dilakukan patroli rutin. Diketahui jukir liar ini merupakan jukir tidak resmi yang terdaftar di Dishub. 

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan, jukir liar ini memungut tarif parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan parkir. Mereka secara ilegal membuka kantong parkir sendiri. 

"Seperti di samping Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad. Disana kan tidak boleh parkir kendaraan. Terus di seputaran SKA dibawah flyover itu kan gak boleh parkir," kata Radinal Munandar, Selasa (3/9). 

Ia menuturkan, para jukir liar yang terjaring langsung diangkut petugas ke Kantor UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru. Mereka diminta membuat pernyataan untuk tidak melakukan lagi perbuatannya. 

Perbuatan mereka jelas merugikan pemerintah, karena tarif parkir yang dipungut tidak disetorkan ke pengelola maupun pemerintah. 

"Kita juga bina mereka. Tapi kalau tetap melakukan hal serupa kita serahkan ke aparat penegak hukum. Karena perbuatan mereka sama dengan Pungli (pungutan liar). Bisa diproses hukum," jelas Radinal. 

Ia mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan jukir liar agar dapat mengadukan ke pihaknya. Jukir resmi dilengkapi atribut dan karcis saat bertugas.

"Kalau tidak ada atribut, tidak ada karcis, pengendara boleh tidak bayar. Karena tentu jukir tersebut tidak resmi," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index