PEKANBARU - Pembebasan lahan warga untuk pembangunan jalan tol di Kecamatan Rumbai masih berlangsung. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan pembebasan lahan terhadap ratusan bidang tanah.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, pembebasan lahan tak ada kendala karena tidak ada protes dari warga yang terdampak hingga kini.
Pemko Pekanbaru hanya bertugas membantu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam melakukan pendataan tanah warga yang akan digunakan untuk proyek jalan tol.
"Kami membantu pendataan tanah warga yang terkena dampak proyek tol. Selanjutnya, pihak pusat yang akan melakukan ganti rugi berdasarkan nilai appraisal yang disepakati bersama antara pemilik tanah dan Kementerian PUPR," terang Indra Pomi, Senin (23/9).
Ia menuturkan, sejauh ini penolakan warga terhadap proyek jalan tol itu belum ada laporan. Sejauh yang diketahui, proyek jalan tol bisa dikerjakan atau dilakukan pembersihan lahan apabila masalah lahan sudah selesai.
Menurutnya, koordinasi pemerintah kota dengan Kementerian PUPR berjalan dengan baik. Proses pendataan serta ganti rugi diharapkan dapat diselesaikan tanpa kendala berarti.
"Dengan demikian, pembangunan jalan tol diharapkan dapat segera dilaksanakan. Hal ini demi memperlancar arus transportasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Pekanbaru," terangnya.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru mendapat tugas membebaskan sebanyak 921 bidang tanah untuk pembangunan jalan bypass yang akan menghubungkan gerbang Tol Pekanbaru-Dumai dengan Tol Pekanbaru-Bangkinang. Panjang jalan bypass tol yang akan dibangun sekitar 13,5 kilometer (km).
Ada lima kelurahan di Kecamatan Rumbai dan Rumbai Barat yang nantinya dilintasi jalan bypass tersebut di antaranya, Kelurahan Sri Meranti, Agrowisata, Rumbai Bukit, Palas, dan Muara Fajar Timur. Sesuai target, pembangunan jalan bypass tol ini dimulai pada Juni 2023 ini.