Majikan Sakit Stroke, Pembantu Gondol Emas Senilai Ratusan Juta

Majikan Sakit Stroke, Pembantu Gondol Emas Senilai Ratusan Juta
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal menginterogasi tersangka

PEKANBARU - Seorang wanita, RY alias Rini (31) dipolisikan usai mencuri emas milik majikannya senilai Rp150 juta. Pelaku diketahui baru 4 Hari bekerja sebagai perawat lansia di sebuah rumah di Jalan Rusa, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. 

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pelaku membawa kabur emas milik majikannya, Senin (2/9) kemarin. Pelaku menukarkan emas-emas tersebut dengan emas palsu yang mirip dengan emas sebelumnya.

"Kami mendapat laporan pada 1 September 2024, korban merupakan lansia yang sakit stroke, pelaku ini baru empat hari bekerja ternyata sudah mulai mencuri emas milik korban sebanyak 19 item," kata Kompol Jorminal, Kamis (18/9). 

Kapolsek menuturkan, pelaku menggondol emas berupa kalung serta cincin milik korban dengan total kerugian mencapai Rp 150 juta.

"Pelaku membawa kabur perhiasan berupa cincin, liontin dan kalung emas milik korban dengan nilai kerugian Rp 150 juta," jelasnya.

Aksi pelaku mulai terendus pihak keluarga ketika pelaku selama empat hari tidak masuk bekerja.

Korban kemudian meminta anaknya untuk mengecek emas yang tersimpan di laci. Untuk menghindari kecurigaan keluarga korban, pelaku terlebih dahulu menyiapkan emas imitasi, namun anak korban menyadari emas tersebut palsu. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya dan membeli barang mewah.

"Uang hasil kejahatan dia gunakan membeli barang-barang mewah ada tas, sepatu, baju, parfum dan lainnya. Pelaku hanya tinggal berdua bersama korban karena anak korban bekerja di luar kota," terang Kompol Jorminal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan Mapolsek Sukajadi.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index