PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, meringkus seorang pengedar narkoba dengan barang bukti berupa 51 butir pil ekstasi dan sabu seberat 0,43 gram. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (3/9) kemarin di dua lokasi berbeda, yakni di parkiran The Peak Pekanbaru Hotel & Apartment di Jalan A. Yani, serta sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalaam, Kota Pekanbaru.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria menyebutkan pelaku berinisial BY alias Benkur (33), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diamankan oleh tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pekanbaru Kota.
"Saat ditangkap di parkiran The Peak Pekanbaru Hotel & Apartment, BY sempat melakukan perlawanan dan mencoba membuang barang bukti berupa 7 butir pil ekstasi dan satu paket kecil sabu yang ditemukan di saku celananya," kata Kasat Narboba AKP Bagus, Selasa (10/9) siang.
Setelah dilakukan interogasi, BY mengakui bahwa masih menyimpan narkotika di rumahnya. Tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua di rumah BY dan berhasil menemukan 44 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah kotak hitam.
Penggeledahan ini dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, dan barang bukti berupa pil ekstasi terdiri dari berbagai bentuk, warna, dan logo, termasuk logo granat, heineken, tapak kucing, dan Brazil.
"BY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria bernama Beben, yang kini berstatus buron (DPO)," pungkasnya.
Kemudian, polisi juga menangkap 3 pengeder lainnya, Ahad (8/9) kemarin. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 42,8 gram sabu dan 24 butir pil ekstasi. Tiga pelaku, yakni RS (30), KH (20), dan AN (41), yang diduga sebagai pengedar, ditangkap di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan ini dimulai sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah kosan yang terletak di Jalan Kost Kentoeng, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Tim opsnal mengamankan RS dan KH yang sedang berada di dalam sebuah mobil Daihatsu Ayla putih.
AKP Bagus Faria menerangkan saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan tersebut, ditemukan 8 butir ekstasi yang disembunyikan dalam kotak rokok Gudang Garam.
"Kedua pelaku kemudian mengakui bahwa mereka mendapatkan ekstasi dari seorang pria bernama AN," ucapnya.
Lebih lanjut, Pengembangan kasus ini membawa tim opsnal ke rumah AN di Jalan Riau I, Gg. Riau I, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan 42,8 gram sabu yang tersimpan dalam 8 plastik klip bening serta 16 butir pil ekstasi logo Rolex warna dongker di dalam sebuah tas hitam yang disembunyikan di atas plafon rumah.
Ia menjelaskan Kronologi Penangkapan Tim opsnal yang mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika langsung bergerak dan berhasil mengamankan RS dan KH di lokasi pertama. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AN.
"Polisi kemudian menangkap AN di rumahnya dan menemukan lebih banyak barang bukti narkotika. Menurut pengakuan AN, ia mendapatkan narkotika tersebut dari ED, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," pungkasnya.