Pj Walikota Ancam Jatuhi Sanksi RT/RW yang Ikut Politik Praktis

Pj Walikota Ancam Jatuhi Sanksi RT/RW yang Ikut Politik Praktis
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa

PEKANBARU - Para Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru diingatkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menegaskan bahwa RT/RW dilarang berpolitik. 

Mereka tidak dapat memberi dukungan kepada satu pasangan calon dengan mengatasnamakan diri sebagai RT atau RW di satu lingkungan.

"Ini titik tekan juga nih, RT dan RW. Yang saya sebutkan tidak boleh politik praktis itu kelembagaannya," tegas Risnandar Mahiwa, Rabu (4/9). 

Dirinya menjelaskan bahwa yang tidak boleh politik praktis yakni membawa kelembagaan RT atau RW. Mereka tidak boleh secara lembaga mendukung satu pasangan calon karena harus melayani warga di lingkungannya.

"Kalau kelembagaannya berpolitik, sedangkan warganya itu punya pilihan berbeda tentu bisa muncul masalah," terangnya. 

Risnandar menyebut bahwa secara pribadi seorang RT maupun RW bisa memberi dukungan kepada satu paslon. Mereka hanya tidak boleh melakukan politik praktis ketika membawa kelembagaannya.

Peringatan serupa juga disampaikan kepada organisasi lainnya yang aktivitasnya dibiayai oleh pemerintah kota. Organisasi itu seperti MUI, FKDM hingga FPK.

"Begitu juga dengan kelembagaan MUI, FKDM dan FPK, Ormas yang dibiayai APBD mereka tidak boleh mendukung satu calon membawa kelembagaannya. Sebab APBD mengalir di sana," tegasnya.

Dirinya tidak segan melakukan evaluasi ketika mendapati pengurus RT maupun RW. Ia bakal menindak atau beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sekali lagi titik tekannya di kelembagaan, ya kelembagaan RT dan RW. Bukan secara pribadi, kalau pribadi silahkan," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index