Tunggu Pembeli, Pengedar Ditangkap Kantongi Belasan Paket Sabu

Tunggu Pembeli, Pengedar Ditangkap Kantongi Belasan Paket Sabu
Ilustrasi | net

PEKANBARU - Seorang pria inisial BD (31) pengedar narkotika jenis sabu jaringan Pangeran Hidayat diringkus polisi saat menunggu pembeli di Jalan Binjai Raya, Gang Sentosa, Kelurahan Kulim Kecamatan Kulim, Pekanbaru, Senin (26/8) kemarin. 

Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,65 gram yang didapat dari seorang bandar bernama Hendra alias Doyok yang merupakan adik kandung Iwan Kota bandar besar Pangeran Hidayat.

Selain pelaku petugas juga berhasil menangkap Hendra alias Doyok saat dipancing mengantarkan sabu ke Jalan Lintas Timur. Dari tangan Hendra alias Doyok petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3 gram.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa didekat Jalan Binjai Raya, Gang Sentosa, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru sering terjadi transaksi sabu.

"Usai mendapat informasi tersebut kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku DB saat menunggu pembeli di lokasi tersebut," kata Dodi Vivino, Kamis (29/8). 

Saat dilakukan pengeledahan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 19 paket kecil serta 1 paket besar sabu siap edar dengan berat kotor 3,65 gram.

"Saat interogasi, pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari Adik Iwan Kota bernama Hendra alias Doyok yang merupakan bandar besar di Pangeran Hidayat," terang Kanit.

Dari pengakuan tersebut, tim opsnal kemudian memancing Hendra alias Doyok dengan memesan sabu seberat 3 gram dan sepakat bertemu di Jalan Lintas Timur, Kulim.

"Tak lama kemudian datang pelaku menggunakan sepeda motor dan langsung diringkus petugas yang berada disekitar lokasi," jelas Dodi Vivino.

Dihadapan petugas, pelaku Hendra alias Doyok mengaku bahwa dirinya merupakan adik kandung Iwan Kota.

"Namun ia membantah bahwa ia merupakan jaringan Iwan Kota, ia mengaku barang haram tersebut ia dapat dari seorang bandar di Pangeran Hidayat yang pada saat penggrebekan berhasil kabur," ungkapnya. 

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya guna pengembangan selanjutnya.

"Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index