Tampar Istri Hingga Lebam, Pengusaha TV Kabel Dipolisikan

Tampar Istri Hingga Lebam, Pengusaha TV Kabel Dipolisikan
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Mustika memimpin ekspos tindak pidana tersangka

PEKANBARU - Seorang pria, Tresno alias AX (42) akhirnya diamankan Polresta Pekanbaru usai melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pengusaha TV kabel ini ditetapkan sebagai tersangka, usai dilaporkan sang istri yang alami KDRT. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika dalam ekspos, Selasa (20/8) sore kemarin mengatakan, bahwa tersangka langsung ditahan oleh unit PPA Polresta Pekanbaru usai dilakukan penyelidikan laporan korban, Nurselfiana (28). 

"Tersangka langsung kita tahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," kata Kombes Jeki. 

Dijelaskan Kombes Jeki, peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu (5/6) lalu sekitar pukul 22.30 dalam sebuah mobil di Jalan H Imam Munandar, Kota Pekanbaru. Dari interogasi yang dilakukan penyidik, tersangka AX mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap istri sahnya itu. 

"Tersangka menampar wajah istrinya berkali-kali mengenai mata kiri hingga menyebabkan luka dan lebam. Lalu memukul kepala bagian belakang menggunakan tangan kiri. Kita sudah melakukan visum di RS Bhayangkara Polda Riau," terang Kombes Jeki.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Unit PPA Polresta Pekanbaru dan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. 

Sebelumnya, korban KDRT Nurselfiana juga telah meminta bantuan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) terkait hak asuh atas putrinya. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Syahrul seusai membuat laporan atas dugaan penculikan anak di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Selasa (20/8).

Syahrul juga meminta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) untuk dapat mencarikan solusi terhadap status anak dari kliennya itu. Dia juga berharap agar pihak kepolisan segera bertindak terkait laporan yang dilayangkan oleh kliennya itu. 

"Kami berharap kepada LPAI dan Kak Seto agar memperhatikan kasus terkait hak asuh anak ini. Karena dia masih kecil berumur 2,5 tahun, jangan sampai dia menjadi korban konflik antara kedua orang tuanya. Kilen saya dipisahkan dengan anak kandungnya. Kami berharap kepada Kak Seto, LPAI Riau agar bisa turun ke Pekanbaru untuk melihat keadaan situasi ini. Kami siap untuk menjemput Kak Seto untuk datang ke Pekanbaru," pungkasnya.

 

Berita Lainnya

Index