Program Penghapusan Denda Pajak Daerah Ditutup Akhir Bulan ini

Program Penghapusan Denda Pajak Daerah Ditutup Akhir Bulan ini
Ilustrasi | net

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih membuka program penghapusan denda pajak daerah hingga 31 Agustus ini. Masyarakat masih punya waktu 16 hari lagi untuk memanfaatkan program tersebut.

Program penghapusan denda ini sudah berlangsung sejak awal Juni 2024. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, memberi insentif berupa penghapusan denda pajak daerah ini sebagai stimulus untuk menggenjot pendapatan daerah.

"Ini salah satu insentif yang diberikan, selama ini juga ada insentif berupa pemotongan PBB bagi masyarakat," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Rabu (14/8). 

Ia menuturkan, program penghapusan denda pajak daerah ini berlaku untuk seluruh sektor pajak daerah di Kota Pekanbaru. Total ada sebelas sektor pajak daerah yang ada di kota ini.

Ia menyebut, bahwa selama ini Bapenda juga memberi pemotongan terhadap  nilai pembayaran PBB. Nilai pemotongannya bahkan mencapai seratus persen.

Program pemotongan ini rutin diberikan kepada wajib PBB setiap tahun. Alek menyebut bahwa besaran potongan pembayaran PBB di kisaran 33 persen, 80 persen hingga 100 persen.

Mereka yang dapat potongan 100 persen yakni nilai pajak sampai dengan Rp 100.000. Lalu yang dapat potongan 85 persen untuk nilai PBB berkisar antara Rp 100.001 hingga Rp 500.000.

Kemudian untuk potongan 70 persen untuk nilai PBB antara Rp 501.000 hingga Rp 2.000.000. Terakhir potongan 33 persen untuk nilai PBB di atas Rp2.000.000. 

"Maka kami mengimbau masyarakat untuk bisa memanfaatkan penghapusan denda pajak ini," ujar Alek. 

Dirinya menambahkan bahwa capaian pendapatan daerah dari sektor pajak daerah di Kota Pekanbaru hingga saat ini sudah Rp 444 Miliar. Jumlah ini sudah mencapai 53 persen dari target pendapatan daerah tahun ini.

Sementara, target capaian pendapatan pajak daerah di Kota Pekanbaru yakni Rp 845 Miliar. Ia mengaku optimis bisa mencapai target pajak daerah selama enam bulan mendatang.

Berita Lainnya

Index