THL Dihapuskan Pusat, Pemko Pekanbaru Berencana Alihkan Jadi Karyawan BUMD

THL Dihapuskan Pusat, Pemko Pekanbaru Berencana Alihkan Jadi Karyawan BUMD
Penyerahan SK PPPK di lingkungan Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, berencana untuk mengalihkan Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada di setiap instansi menjadi menjadi karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan outsourcing.

Hal ini seiring wacana pemerintah pusat akan menghapuskan status THL di akhir Desember 2024. Pemerintah kota menyiapkan opsi untuk mengalihkan THL yang ada sebagai karyawan perusahaan milik pemerintah, maupun perusahaan swasta. 

"Kami telah diminta untuk melakukan perencanaan berkaitan dengan tenaga harian lepas ini. Mungkin nanti jalan keluarnya yang pertama adalah, misalnya kita tempatkan di outsourcing, swastanisasi atau BUMD," terang Indra Pomi Nasution, Jumat (9/8).

Pemerintah kota sebelumnya mendata pegawai negeri sipil (PNS) berjumlah 6.399 orang akhir 2023. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 738 orang. Sedangkan THL berjumlah 7.654 orang.

Untuk diketahui, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023. UU ASN ini memberikan kejelasan terkait dengan tenaga non ASN alias honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu isu krusial dalam undang-undang ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Mayoritas, honorer ini berada di instansi pemerintah daerah.

Hingga akhir Desember 2024, THL masih tetap bekerja. Tetapi, pemda tidak bisa menambah jumlah atau melakukan penerimaan THL dari penataan awal.

Berita Lainnya

Index