Pj Wako Ingin Sosialisasi KTR di Pekanbaru Dibahas dengan Matang

Pj Wako Ingin Sosialisasi KTR di Pekanbaru Dibahas dengan Matang
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR). Ada sejumlah lokasi yang nantinya menjadi KTR, dan penjualan hingga iklan rokok dibatasi. 

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa ingin sosialisasi kawasan tanpa rokok dibahas dengan matang. Sehingga, pengusaha tembakau atau penjual rokok tidak merugi.

"Saya mendukung hidup sehat. Tetapi perlu edukasi yang kuat soal kawasan tanpa rokok," kata Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Kamis (25/7).

Saat ini rancangan peraturan daerah (Ranperda) KTR telah disampaikan ke DPRD setempat. Ada beberapa regulasi yang dibuat untuk mengatur KTR. 

Sosialisasi mesti dilakukan agar masyarakat juga bisa menerima terkait regulasi tersebut. Makanya, sosialisasi yang matang mengenai kawasan tanpa rokok sangat dibutuhkan. 

"Jika seluruhnya dijadikan kawasan tanpa rokok, maka akan merugikan pengusaha yang bergerak di bidang tembakau. Kalau akses pendidikan, wajib menjadi kawasan tanpa rokok," terang Risnandar.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru mengatur sanksi dan denda dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok. Salah satu kawasan tanpa rokok itu adalah sekolah.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (17/7) mengatakan, pelaksanaan kawasan tanpa rokok harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara dan atau masyarakat, baik lintas generasi maupun lintas gender.

Untuk tempat kerja serta tempat umum yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, maka wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

"Salah satu kawasan tanpa rokok adalah tempat proses belajar mengajar, dimana salah satunya adalah sekolah. Dalam ranperda ini, kami mengatur tentang sanksi administratif dan denda bagi yang melanggar peraturan tentang kawasan tanpa rokok. Rincian terkait sanksi dan denda ini akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) setelah ranperda ini disahkan," sebutnya.

Pemko berkewajiban memberikan edukasi tentang bahaya rokok bagi masyarakat. Pemko juga akan melakukan sosialisasi peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok. 

Upaya edukasi dan sosialisasi akan dilaksanakan oleh multi stakeholder yang disesuaikan dengan kewenangan masing-masing. Garda terdepan sosialisasi kawasan tanpa rokok ini akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat dengan melibatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.***

Berita Lainnya

Index