Massa Tuntut Pemko Pekanbaru Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal dalam Proyek Pembangunan

Massa Tuntut Pemko Pekanbaru Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal dalam Proyek Pembangunan
Pendemo menyampaikan orasi

PEKANBARU - Puluhan massa dari Forum Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum (FSPBPU) KSPSI Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Senin (22/7).

Mereka datang dengan membawa spanduk yang berisikan sejumlah tuntutan ke Pemko Pekanbaru. Massa menuntut agar tenaga kerja lokal menjadi prioritas dalam proyek pembangunan di Kota Pekanbaru.

Para pengunjuk rasa menilai banyak proyek pembangunan saat ini memakai jasa dari tenaga kerja luar daerah. Padahal aktivitas proyek pembangunan mestinya memaki tenaga kerja lokal.

"Kami menuntut tegakkan aturan agar tenaga kerja lokal bisa menjadi prioritas," kata Ketua PD FSPBPU KSPSI Riau, Zulhamdani. 

Menurutnya, pemerintah kota mestinya menegakkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.4 tahun 2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Mereka meminta pemberi kerja bisa mematuhi regulasi itu agar tenaga kerja lokal mendapat tempat.

Tuntutan lainnya dalam aksi tersebut yakni terapkan Undang-Undang Jasa Konstruksi Tentang Upah Kerja. Mereka meminta Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau serta daerah lainnya menganggarkan sertifikasi.

"Kami juga menuntut pelaku usaha agar berpihak kepada tenaga kerja lokal," harapnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, menemui langsung para pengunjuk rasa yang berada di depan pagar MPP. Ia berjanji bakal menyampaikan tuntutan dari para pengunjuk rasa kepada Pj Wali Kota Pekanbaru.

"Mereka melakukan aksi damai menyampaikan aspirasi tuntutan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, terkait penempatan tenaga kerja lokal di pembangunan di Kota Pekanbaru," kata Zulfahmi Adrian.

Dirinya menyebut dalam aksi ini bahwa para pekerja belum mendapat porsi sesuai dengan regulasi yang ada. Ia menyebut pemerintah kota siap melakukan mediasi rekan-rekan FSPBPU KSPSI Riau.

"Untuk dapat bekerja sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan, kita sampaikan ke OPD terkait," terangnya. 

Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Disnaker Kota Pekanbaru untuk menegakkan perda. Mereka bakal melakukan penegakan perda terhadap tenaga kerja lokal.

"Karena sanksinya adalah untuk pengampu dari penempatan tenaga kerja lokal ini adalah Satpol PP, sama sama mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan dalam perda dan perwako," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index