ASN Diingatkan Tak Lakukan Pungli dalam Urusan Pelayanan Publik

ASN Diingatkan Tak Lakukan Pungli dalam Urusan Pelayanan Publik
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution

PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, secara tegas mengingatkan bawahannya untuk tidak terlibat aksi calo dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Indra menyebut, pihaknya bakal menindak tegas jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang terlibat aksi calo maupun meminta pungutan dalam urusan pelayanan publik. 

"Jangan ada yang terlibat aksi calo atau pungli, kalau terbukti tentu ditindak tegas. Kan ada tim Saber Pungli," tegas Indra Pomi Nasution, Senin (22/7). 

Indra mengaku, bahwa dirinya sudah mengingatkan berulang kali agar ASN jangan menjadi calo. Apalagi melakukan aksi pungli ketika warga melakukan pengurusan di layanan publik.

ASN sudah diminta untuk jangan terlibat praktek pungli pengurusan dokumen di layanan publik. Apalagi pemerintah kota sudah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang memudahkan dalam pengurusan segala dokumen perizinan maupun non perizinan. 

"Kita punya MPP terbaik di Indonesia, jadi jangan sampai ada calo apalagi terlihat pungli," kata Indra. 

Masyarakat bisa melakukan pengurusan secara online maupun offline. Ia mengingatkan pengunjung agar tidak terjebak praktek percaloan atau aksi pungli oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Kita imbau untuk mengurus sendiri atau mengisi langsung ke MPP. Mereka juga mengurus secara online, jangan menggunakan jasa calo," ucapnya. 

Dirinya menegaskan bahwa pelayanan di MPP Pekanbaru tidak dipungut biaya. Namun ada sejumlah layanan yang dikenakan biaya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Indra mencontohkan ada layanan yang dikenakan pendapatan negara bukan pajak atau PNBP. Biaya ini tentunya bakal masuk ke kas negara.

"Jadi pada prinsipnya kita di MPP tidak memungut biaya, kecuali yang sesuai peraturan dan perundang-undangan," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index