Pemko Pekanbaru Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Cek Disini Lokasinya!

Pemko Pekanbaru Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Cek Disini Lokasinya!
Ilustrasi | net

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah ruang publik. Nantinya, masyarakat tidak bisa lagi sembarangan merokok di kawasan yang telah ditetapkan. 

Rencana kawasan tanpa rokok ini telah diusulkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Kota Pekanbaru. Pemerintah pun menyiapkan sanksi berupa administratif hingga denda bagi pelanggar. 

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, ada sejumlah lokasi yang dilarang merokok bagi warga. Lokasi tersebut di antaranya kantor pemerintah, kantor swasta dan BUMN.

Fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak juga menjadi lokasi dilarang merokok.

Larangan merokok juga berlaku di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti Mal.

"Pemilik lokasi mesti menyediakan ruang khusus untuk merokok. Jadi perokok tidak bisa lagi merokok di sembarangan tempat," kata Indra Pomi Nasution, Rabu (17/7).

Ia menuturkan, regulasi terkait larangan merokok sembarangan ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah atau ranperda tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Ia berharap ranperda yang sedang berproses di DPRD Kota Pekanbaru ini bisa segera disahkan. Indra menjelaskan, nantinya di kawasan taman kota juga dilarang untuk merokok.

Ia menyebut dengan adanya kawasan khusus merokok di lokasi tentu udara lebih segar, dan berdampak baik bagi kesehatan masyarakat. 

"Perokok pun nantinya tidak memberi dampak kepada warga, agar tidak menjadi perokok pasif," jelasnya.

Sebelumnya, Kota Pekanbaru sudah menetapkan kawasan tanpa rokok sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No.39 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun penerapannya masih belum optimal.

"Pemerintah juga memberikan edukasi tentang bahaya merokok ke masyarakat. Khusus perokok di pekanbaru termasuk kategori tinggi. Maka ranperda KTR harus dilaksanakan," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index