Rumah Dibobol Maling, Emas dan Uang Jutaan Rupiah Raib

Rumah Dibobol Maling, Emas dan Uang Jutaan Rupiah Raib
Ilustrasi | net

PEKANBARU - Seorang pencuri spesialis bobol rumah, WN alias Novi (41) dibekuk Tim Opsnal Polsek Limapuluh setelah beraksi di Jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, Jumat (28/6) lalu. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa sejumlah barang berharga korban senilai jutaan rupiah. 

Kapolsek Limapuluh Kompol Harry Priyambodo mengatakan, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV di rumah korban. Berkat rekaman tersebut pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas saat sedang berbelanja di Pasar Limapuluh, Jalan Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Senin (15/7) siang. 

"Pelaku kita amankan usai kita menerima laporan korban berinisial RN (39) yang mengaku kehilangan barang-barang berharga miliknya berupa handphone, uang tunai Rp1,3 Juta serta perhiasan emas usai rumahnya dibongkar oleh pelaku," kata Kompol Bagus, Rabu (17/7). 

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban bangun tidur dan hendak mengambil handphone yang dicas diruang tamu. Kemudian korban berusaha mencari ditempat lain namun handphone, uang tunai serta barang berharga lainnya tidak juga ditemukan.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku yang masuk kedalam rumah tersebut lalu mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp7,3 juta dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Polsek Limapuluh guna pengusutan lebih lanjut," terang Kapolsek.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara bersama Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV.

Usai mengetahui ciri-ciri pelaku, tim opsnal langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berbelanja di Pasar Limapuluh.

"Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah mencuri barang berharga milik korban, namun pengakuan tersebut masih kita dalami," jelas Kapolsek.

Sementara, barang-barang tersebut sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah. Pelaku diketahui bahwa ia merupakan residivis. 

"Semua barang hasil curian telah dijual oleh pelaku dan uangnya ia gunakan untuk membeli sabu," ungkap Kapolsek. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

 

Berita Lainnya

Index