Masih Jadi Masalah Utama Tumpukan Sampah, TPS Liar Bakal Dilegalkan

Masih Jadi Masalah Utama Tumpukan Sampah, TPS Liar Bakal Dilegalkan
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution

PEKANBARU - Tumpukan sampah masih didapati pada sejumlah tempat penampungan sementara (TPS) liar, akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, dan diluar jam buang. 

Kondisi ini menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terhadap pengelolaan sampah yang berjalan saat ini. Pemerintah kota berencana melegalkan TPS sampah liar atau ilegal yang hingga kini masih menjamur. 

"TPS-TPS ilegal ini masih menjadi problem dalam pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Sehingga DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) diminta untuk menertibkan TPS ilegal atau melegalkannya," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Selasa (16/7). 

Ia menuturkan, DLHK mesti melakukan kajian terlebih dahulu sebelum melegalkan TPS ilegal yang sejauh ini tak mampu ditertibkan. Kajian tentunya disesuaikan dengan kebutuhan TPS yang ada. 

Selain itu, DLHK juga diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan waktu dan tempat yang tepat untuk membuang sampah.

"Sehingga diharapkan tidak terjadi lagi penumpukan sampah yang terlalu lama di TPS," terang Indra Pomi. 

Indra menjelaskan, saat ini pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru dibagi dalam tiga zona. Dua zona dikelola oleh pihak swasta dan satu zona dilakukan swakelola oleh Pemko Pekanbaru melalui DLHK. 

Sementara dari pendataan, saat ini ada sekitar 63 TPS legal yang dimiliki Pemko Pekanbaru. Puluhan TPS tersebut tersebut tersebar di 15 kecamatan.

Namun di samping itu, ada ratusan TPS ilegal yang juga tersebar di seluruh kecamatan. Penumpukan sampah di Pekanbaru diakibatkan oleh TPS ilegal tersebut.

Berita Lainnya

Index