Langgar SPM, Dishub Tindak Belasan Oknum Jukir Nakal

Langgar SPM, Dishub Tindak Belasan Oknum Jukir Nakal
Petugas UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru memeriksa kelengkapan atribut salah satu jukir di Kecamatan Sukajadi

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Perparkiran sudah menindak belasan oknum juru parkir (Jukir) nakal. Jumlah ini terhitung dari Januari hingga Juni 2024. Mayoritas oknum jukir yang ditindak, karena tidak menerapkan standar pelayanan minimum (SPM). 

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, melalui Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar mengatakan, pihaknya melakukan tindakan berupa teguran hingga pernyataan tertulis kepada oknum jukir nakal. 

"Kalau dihitung sejak awal tahun sudah belasan oknum jukir yang kami tindak. Memang ada beberapa jukir yang kita temukan melakukan pelanggaran," kata Radinal Munandar, Kamis (27/6). 

Ia menuturkan, pelanggaran yang diperbuat oknum jukir nakal ini seperti bekerja tidak menggunakan atribut lengkap, tidak memberikan karcis kepada pengendara, hingga berprilaku tidak sopan. 

Mereka langsung ditindak petugas yang melakukan pengawasan di lapangan. Mereka ditegur hingga diminta membuat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatan mereka. 

"Tapi ini sudah jauh berkurang pengaduan dari masyarakat dibandingkan dengan sebelum-sebelumnya," jelas Radinal. 

Ia menyebut, bahwa kedepannya pengawasan di lapangan tetap ditingkatkan. Petugas dari UPT Perparkiran melakukan pengawasan secara mobile. Mereka juga memeriksa atribut jukir yang bertugas di lapangan. 

Ada puluhan petugas dari UPT Perparkiran yang diturunkan setiap hari melakukan pengawasan. Mereka dibagi untuk menyebar di 15 kecamatan yang ada di Pekanbaru. 

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat, jika ada menemukan oknum jukir nakal agar langsung mengadukan kepada kami. Ini bentuk perhatian kami terhadap pelayanan parkir tepi jalan umum," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index