Dikirim Dengan Ayam Hidup, Peredaran 4 Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi Digagalkan

Dikirim Dengan Ayam Hidup, Peredaran 4 Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi Digagalkan
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang (kemeja coklat) mempimpin pemusnahan ekstasi dengan cara diblender

PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi hasil ungkap kasus, di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Kamis (13/6). 

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.591 gram, 3.791 butir pil ektasi serta 61,7 gram serbuk ekstasi dimusnahkan.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas yang dicampur larutan pembersih lantai.

Sementara, pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang kemudian juga campur menggunakan larutan pembersih lantai.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan pengungkapan 4 laporan polisi dengan 5 orang tersangka yang masing-masing berinisial ER, RD, AR, SP serta MS.

"Salah satunya sindikat pengiriman narkoba dengan modus baru, dimana narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu dikirim bersama dengan ayam hidup melalui jasa ekspedisi," kata Kompol Manapar. 

Kasat mengatakan, pelaku menyembunyikan narkoba di dasar kandang ayam yang telah dimodifikasi. Upaya penyelundupan ini terbongkar ketika paket ayam tersebut melewati x-ray bandara. 

"Ini modus operandi yang baru, yaitu mengirimkan narkotika jenis sabu dan ekstasi bersama dengan ayam hidup jenis Bangkok. Ayamnya sudah kita titip rawat," terang Kompol Manapar. 

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih memburu pengirim dan penerima barang haram tersebut. 

"Mereka menggunakan jaringan yang putus dan sampai saat ini masih kami lidik pelakunya. Tujuan pengiriman ke Jakarta dengan jumlah 3 ribu butir lebih ekstasi dan 1 kilogram sabu," jelas Kompol Manapar. 

Saat ini petugas masih memburu pelaku yang mengirim narkoba tersebut, sementara lima orang pengedar narkoba lintas provinsi sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya para tersangka kita dijerat dengab pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index