Nunggak 4 Bulan Motor Dijual, Debitur Adira Dipolisikan

Nunggak 4 Bulan Motor Dijual, Debitur Adira Dipolisikan
Ilustrasi | net

PEKANBARU - Seorang pria, BKP alias Berry (34) dipolisikan PT Adira Finance usai melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna biru dengan nomor polisi BM 3156 ABW. 

Pelaku yang merupakan debitur Adira tersebut, diketahui telah menjual kembali sepeda motor yang ia kredit melalui pembiayaan Adira. Aksi tersebut terungkap setelah pelaku menunggak angsuran pembayaran. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolsek Rumbai Pesisir, melalui Kanit Reskrim Ipda Petrus PAG, Senin (10/6). 

Ia menuturkan, peristiwa bermula ketika Bayu selaku penagih angsuran kredit PT Adira Finance datang ke rumah pelaku, di Perumahan Surya Mandiri Teropong, Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (22/4) lalu. 

Saat itu saksi sekitar pukul 19.23 WIB datang dan dengan tujuan menagih angsuran kredit sepeda motor pelaku yang sudah menunggak selama empat bulan. Disaat bersamaan, pelaku juga tidak dapat menunjukkan sepeda motor yang ia kredit. 

"Sepeda motor itu sudah empat bulan nunggak kreditnya, sementara tersangka baru sekali bayar angsurannya," terang Kanit. 

Karena disaat dilakukan penarikan pelaku tidak dapat menunjukkan sepeda motor tersebut, pelaku akhirnya dilaporkan PT Adira Finance ke pihak kepolisian. 

Diketahui sepeda motor tersebut telah dipindah tangankan oleh pelaku ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak Adira. Sepeda motor tersebut telah dijual pelaku ke seseorang berinisial PT (DPO) seharga Rp14 juta. 

Polisi akhirnya mengamankan pelaku BKP di kediamannya, Perumahan Surya Mandiri Teropong, Siak Hulu, Kampar, Senin (25/5) kemarin. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Rumbai Pesisir guna proses lebih lanjut. 

Tersangka BKP disangkakan pasal 36 undang-undang nomor 42 tentang jaminan Fidusia, dengan ancaman 2 tahun kurungan penjara.

Berita Lainnya

Index