Diupah Rp15 Juta Bawa 2 Kilo Sabu, Kurir Tertangkap di Bandara

Diupah Rp15 Juta Bawa 2 Kilo Sabu, Kurir Tertangkap di Bandara
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, memimpin ekpos peredaran sabu

PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Rabu (29/5) kemarin.

Kasat narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, sabu dengan berat total mencapai 2,04 kilogram itu hendak dikirim ke Makasar, Sulawesi Selatan. 

Pihaknya mengamankan empat orang tersangka yang berperan sebagai kurir, dan pengedar sabu. Mereka masing-masing berinisial, AF (42), ER (34), RR (44), dan seorang wanita AY (34). 

"Pelaku RR dan ER diamankan lebih dulu oleh Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Saat diamankan diperoleh barang bukti masing-masing satu kilogram sabu," kata Manapar, saat menggelar ekspos, Senin (10/6).

Manapar mengungkapkan dari proses penyelidikan, RR dan ER yang merupakan kurir sabu akan mengirimkan narkoba ke AF yang berada di Bandung, Jawa Barat dengan upah Rp15 juta. 

"Mereka diupah Rp15 juta. Untuk pelaku RR sudah mengirim sabu sebanyak 7 kali, dan pelaku ER baru satu kali pengiriman," terang Manapar.

Hingga tersangka AF berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/5). 

"AF mengakui bahwa ia yang menyuruh RR dan ER untuk mengantarkan sabu tersebut ke Makasar, karena dapat orderan dari BM (DPO) dan KR (DPO)," jelas Manapar. 

Polisi melakukan perburuan hingga ke Kota Makassar. Namun dua tersangka BM dan KR masih dalam pengejaran. Sementara istri KR, yakni AY, Ahad (2/6) berhasil diamankan polisi karena memiliki peran sebagai pengatur pengiriman sabu ke BM dan suaminya. 

"AY mengakui dirinya sebagai penerima sekaligus pengendali terhadap sabu milik ER, dan RR yang mana dirinya diperintahkan oleh suami nya KR," ungkap Manapar. 

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MX8

Berita Lainnya

Index