PEKANBARU - Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M, Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru intensifkan pemeriksaan hewan kurban. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesehatan dan fisik hewan kurban.
Tim dari Distankan Pekanbaru melakukan pemeriksaan ke peternakan dan penampungan atau penjual hewan kurban. Total sudah lebih dari 5 ribu ekor hewan kurban yang terdiri dari sapi dan kambing yang dilakukan pemeriksaan.
"Yang masuk kota sudah sekitar 4.500 hewan kurban kita periksa. Ditambah peternak dari Kota Pekanbaru sekitar 1.000, jadi ada sekitar 5 ribu lebih hewan kurban yang telah kita periksa," kata Kepala Distankan Kota Pekanbaru M Firdaus, Senin (10/6).
Salah satu penyakit yang diantisipasi adalah penyakit lumpy skin disease (LSD) atau cacar sapi dan penyakit mulut dan kuku (PMK). Tim sudah memeriksa hewan kurban ini ke sejumlah tempat peternakan yang ada di Pekanbaru.
Firdaus menyebut, hewan yang akan dijadikan untuk berkurban harus dipastikan telah memenuhi syarat. Baik dari segi umur, kesehatan dan fisik lainnya.
"Dari pemantauan di lapangan semua kondisi hewan dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit mulut dan kuku, maupun penyakit LSD," terang Firdaus.
Ia menuturkan, pemantauan di lapangan masih terus dilakukan timnya. Pasalnya, hewan kurban yang masuk ke Kota Pekanbaru masuk secara bertahap.
Sementara, kebutuhan hewan kurban di Kota Pekanbaru pada tahun 2024 ini sekitar 9 ribu ekor. Hewan kurban yang masuk Kota Pekanbaru banyak berasal dari luar daerah seperti Sumbar, Sumut, Lampung, dan bahkan dari luar Sumatera.
"Karena sapi yang masuk itu bertahap, ada yang sudah masuk satu setengah bulan, ada yang masuk seminggu sebelum Idul Adha," ulasnya.
Jika ada penambahan populasi sapi atau hewan kurban lainnya yang masuk ke kandang peternak, pihaknya akan turun melakukan pemeriksaan kembali.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan kepada panitia pelaksana kurban yang melakukan pembelian sapi di luar daerah agar meminta surat kesehatan hewan yang diterbitkan dari daerah asalnya.
"Begitu juga dengan panitia pelaksana yang membeli hewan kurban di Kota Pekanbaru agar meminta surat pemeriksaan hewan di tempat pembelian. Itu tandanya dinas pertanian dan perikanan telah melakukan pemeriksaan di tempat itu," ungkapnya.
Jika penjual tidak dapat memberikan itu, kata Firdaus, maka hewan kurban tersebut belum dilakukan pemeriksaan. Dirinya meminta agar melaporkan kepada Distankan Pekanbaru agar dilakukan pemeriksaan hewan kurban.