PEKANBARU - Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu syarat utama dalam tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri di Kota Pekanbaru. KK digunakan untuk PPDB jalur zonasi.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, membuat aturan bahwa peserta didik harus punya KK asli yang paling singkat diterbitkan satu tahun sebelum PPDB. Syarat KK tetap bisa digunakan apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili.
"Kalau seandainya berubah data seperti penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, serta KK hilang atau rusak. Maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Jumat (7/6).
PPDB tingkat SMP Negeri di Kota Pekanbaru bakal bergulir pada dari 26 Juni hingga 30 Juni 2024 mendatang. Para calon peserta didik sudah bisa mempersiapkan berkas.
Jamal kembali menjelaskan, bahwa KK yang ada perubahan data tapi di bawah satu tahun masih dapat digunakan untuk syarat PPDB jalur zonasi. Namun dengan catatan tidak menyebabkan perpindahan domisili tetap.
Kemudian, dalam perubahan karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut. Ia menyebut perpindahan KK masih dalam kota Pekanbaru.
Jamal mengingatkan nama orangtua maupun wali calon peserta didik harus sama dengan KK. Nama orangtua maupun wali calon peserta didik juga harus sama dengan rapor atau ijazah jenjang sebelumnya.
"Begitu juga dengan akta kelahiran atau KK sebelumnya, atau KK sebelumnya," terangnya.
Apabila orang tua atau wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir. Maka harus dibuktikan dengan surat kematian atau surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
"Nantinya untuk verifikasi dan validasi data, kita berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Pekanbaru," pungkasnya.