PEKANBARU - Seorang pria berinisial, RN alias Rian (30) pelaku pembobolan toko dibekuk Tim Opsnal Polsek Senapelan, Sabtu (1/6) malam. Pelaku ditangkap setelah membongkar toko penjualan alat teknik di Jalan Kota Baru, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur barang-barang yang ada didalam toko diantaranya, 1 unit trafo las, 2 unit mesin bor, kabel las serta 3 kotak kawat las.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas saat berada dirumahnya di Jalan perdagangan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan.
"Saat digeledah dirumah pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 1 unit trafo las, 1 unit mesin bor serta kabel las ukuran 70 mm," kata Kompol Noak, Senin (3/6).
Sedangkan barang bukti lainnya sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah dengan harga bervariasi. Polisi juga memburu penadah barang haram tersebut.
"Dan uangnya pelaku gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," terang Noak.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui pada Kamis (30/5) pagi kemaren, sekitar pukul 08.00 WIB.
Dimana pada saat itu korban bernama Honby Yusniko (36) mendatangi toko miliknya, dan sesampainya dibelakang toko korban melihat plafon triplek kedai harian yang berada disamping toko telah dibongkar orang tak dikenal.
Curiga dengan hal tersebut, lanjut Kapolsek, korban langsung mengecek kedalam toko. Sesampainya di dalam toko, korban terkejut melihat barang-barang sudah berserakan.
"Setelah dicek sebagian barang-barang sudah raib dibawa kabur pelaku," jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.
"Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada dirumahnya," ulasnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian di toko tersebut bersama 2 orang rekannya, bernisial DK (DPO) serta PC (DPO).
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara 2 orang rekannya masih diburu petugas.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

