Polisi Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal Beromzet Puluhan Juta di Pekanbaru

Polisi Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal Beromzet Puluhan Juta di Pekanbaru
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menginterogasi tersangka

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, membongkar aktivitas tambang pasir ilegal di Jalan Budi Bakti, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, yang beromset puluhan juta rupiah, Selasa (28/5) kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial MI (38), DS (44) serta YU (58). 

Selain ketiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit mobil dump truk berisi tanah urug serta satu unit alat berat.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, secara perizinan, tambang pasir ini tidak ada alias ilegal.

"Mereka ini tidak memiliki izin alias ilegal," kata Iptu Dodi Vivino, Kamis (30/5). 

Ia menuturkan, ketiga tersangka ini masing-masing berperan sebagai pengelola dan juga operator tambang. Dimana dalam aksinya, tersangka MI berperan sebagai pengelola dan tukang tulis pengeluaran tanah timbun. Sedangkan YU sebagai operator alat berat dan DS selaku pemilik lahan. 

"Selain dua unit dump truk kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp5,4 juta sebagai pembayaran kepada pemilik tanah," terangnya. 

Kanit menambahkan, dalam 4 hari saja tambang tersebut mampu menghasilkan 600 truk tanah urug dengan omset sekitar Rp30 juta.

"Dimana setiap truknya dijual tersangka sebesar Rp50 ribu, jadi dalam 4 hari mereka bisa mendapat keuntungan sebesar Rp30 juta," jelasnya. 

Akibat aktivitas tambang tanah urug ilegal tersebut, jalan di sekitar lokasi menjadi rusak parah, berlobang dan berdebu. Selain itu, rumah-rumah warga di daerah sekitar terancam longsor. 

"Para tersangka ini selesai beraktifitas dan tanah galian sudah habis, mereka akan pindah ke lokasi lain. Sementara lokasi yang mereka tinggalkan dibiarkan rusak dan tanah timbunan yang berjatuhan ke jalan yang mengakibatkan jalan rusak dan berlubang," ungkapnya. 

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP. 

"Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda yang telah ditetapkan undang-undang," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index