PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, meringkus dua orang pengedar narkoba di Jalan Pangeran Hidayat Gang Abadi, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senin (13/5) kemarin.
Saat penangkapan, salah seorang tersangka AD (25) pengedar narkoba jenis sabu sempat berupaya menghilangkan barang bukti dari tangannya dengan membuangnya ke atap mushalla.
Beruntung anggota tim yang dipimpin oleh Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko ini mengetahui perbuatan tersangka, barang bukti 12 paket sabu dengan berat 2,06 gram berhasil diamankan dari atap mushala tersebut.
Dalam penggrebekan tersebut petugas juga berhasil mengamankan seorang pengedar pil ektasi berinisial MH (25). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 butir pil ektasi serta satu butir pil Happy Five (H5) dari saku celana tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, melalui Wakasat AKP Noki Loviko mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat tim opsnal mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
"Dari informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan ke daerah tersebut dan mengamankan dua orang pria yang dicurigai sebagai pengedar narkotika," kata AKP Noki, Kamis (16/5).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Noki, tersangka AD (25) sempat membuang barang bukti keatas atap Mushalla Ubudiyah.
"Namun aksi tersangka diketahui oleh anggota kita, barang bukti 12 paket sabu berhasil diamankan," terangnya.
Saat diintrogasi, tersangka AD mengakui bahwa barang bukti sabu yang dibuangnya tersebut merupakan miliknya yang ia dapat dari seorang bandar berinisial HP (DPO). Selain itu juga didapati uang tunai Rp410 ribu diduga hasil penjualan sabu.
"Selain tersangka AD, dilokasi tersebut kita juga berhasil mengamankan seorang pengedar ektasi berinisial MH, saat kita geledah dari saku celana tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti 2 butir pil ektasi serta 1 butir pil Happy Five yang ia dapat dari seorang bandar yang tidak dikenal di daerah Kampung Dalam Kecamatan Senapelan," jelasnya.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satrenarkoba Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.

