Ditinggal Nonton Bola, Rumah Dibongkar Maling

Ditinggal Nonton Bola, Rumah Dibongkar Maling
JM, pelaku pencurian

PEKANBARU - Seorang pria berinisial, JS alias Jimi (30) dibekuk Tim Opsnal Polsek Limapuluh usai membongkar dan mencuri di salah satu rumah warga, Jalan Sungai Duku, Gang SD, Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Selasa (30/4) kemarin. 

Pelaku ditangkap setelah berhasil membawa kabur kamera digital dan satu mesin kompresor AC. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah. 

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Hary Priyambodo, melalui Kanit Reskrim AKP Leo Dirgantara mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku saat rumah ditinggal penghuni. 

"Saat itu rumah kosong, korban saat itu lagi nonton bola di kedai tuak," terang AKP Leo Dirgantara, Rabu (1/5). 

Ia menuturkan, peristiwa bermula ketika korban, Hutapea meninggalkan rumah dan mengantarkan istrinya ke rumah orang tua mereka yang ada di Rumbai, Ahad (28/4) malam. 

Kemudian korban kembali pulang ke rumah, Senin (29/4) malam ke rumah. Saat itu rumahnya masih dalam kondisi baik, dan ia pergi meninggalkan rumah untuk nonton pertandingan sepak bola di kedai tuak, yang tidak jauh dari rumahnya. 

Saat asik menonton pertandingan sepak bola, korban mendapat telepon dari tetangga nya, Selasa (30/4) pukul 01.00 WIB yang mengatakan ada seseorang yang masuk rumah korban. 

"Mendapatkan kabar tersebut, korban meminta tolong tetangganya untuk tetap berada di depan rumah," jelasnya. 

Setelah korban pulang, ia melihat pintu rumah sudah terbuka. Pintu garasi kayu juga didapati sudah dirusak. Ia mendapati satu kamera digital merek Sony raib di gondol maling. Kemudian saat ia mengecek ke lantai dua, juga didapati mesin AC korban hilang. 

"Korban melaporkan peristiwa tersebut ke polsek, dan kami melakukan serangkaian penyelidikan," ungkapnya. 

 Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku JM dua hari kemudian tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku yang merupakan pria pengangguran ini saat diamankan mengakui perbuatannya. 

Saat ini pelaku, berikut barang bukti berupa kamera digital dan mesin kompresor AC milik korban telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index