Kecanduan Sabu, Buruh Nekat Bongkar Rumah Warga

Kecanduan Sabu, Buruh Nekat Bongkar Rumah Warga
Ilustrasi | net

PEKANBARU - Seorang pria berinisial, DH alias Damai (26) dibekuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya usai membongkar dan mencuri di salah satu rumah warga berinisial YH (32) yang berada di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Ahad (21/4) sekitar pukul 05.00 Wib. 

Akibatnya DH terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tenayan Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat sedang bersembunyi di sebuah bedeng tempat pembuatan batu bata yang terletak di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

"Usai menerima laporan korban, Pelaku langsung berhasil kita amankan keesokan harinya tepatnya Senin (22/4) siang sekitar pukul 12.00 WIB, saat berada disebuah bedeng yang berada tak jauh dari rumah korban," terang Dodi Vivino, Kamis (25/4). 

Kanit menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui pertama kali saat korban bangun tidur untuk menggantikan popok anak.

"Setelah menggantikan popok anak, korban kemudian ingin mengecek handphone. Saat dicek, ternyata handphone korban sudah tidak ada. Saat korban mengecek isi rumah, ternyata papan dapur rumah sudah dibongkar orang tak dikenal," jelas Dodi Vivino. 

Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya berharap pelaku segera ditangkap.

"Dari laporan kita melakukan penyelidikan dan keesokan harinya tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di sebuah bedeng tempat pembuatan batu bata," sambung Dodi.

Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Tidak membutuhkan waktu lama, tim langsung mengamankan pelaku yang merupakan seorang buruh pembuat batu bata ini tanpa perlawanan.

"Dari pengakuan pelaku nekat mencuri handphone untuk membeli narkoba jenis sabu. Selain itu, pelaku juga positif mengkonsumsi narkoba," jelas Dodi Vivino. 

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti Handphone milik korban, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index