Tak Terima Ditagih Uang Kos, Kakak Ipar Ditodong Senpi

Tak Terima Ditagih Uang Kos, Kakak Ipar Ditodong Senpi
Kanit reskrim Polsek Limapuluh AKP Leo Dirgantara menunjukkan barang bukti Senpi rakitan pelaku

PEKANBARU - Akibat tidak terima ditagih uang kos, seorang pemuda bernama Hari Harfan Putra, nekat menodongkan senjata api (Senpi) rakitan kepada pemilik kos, Marini (42) yang tak lain merupakan kakak iparnya sendiri.

Tidak hanya menodongkan Senpi, pelaku juga melakukan kekerasan kepada Marini dengan memukulnya.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, Rini melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya Riko Saputra dan melaporkan ke Polsek Limapuluh. Pelaku berhasil ditangkap di kedai Lontong Jalan Kartama, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (20/4) kemarin.

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Proyambodo, melalui Kanitreskrim AKP Leo Durgantara mengatakan, aksi pengancaman tersebut terjadi pada Ahad (4/2) lalu, di rumah kos-kosan korban yang berada di Jalan Sidorejo, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. 

"Kita mendapat laporan dari korban adanya kepemilikan senjata api oleh pelaku dan pelaku menodongkannya kepada korban. Saat korban meminta uang kos, pelaku tidak mau membayar dan menodongkan Senpi rakitan kepada korban," terang AKP Leo Dirgantara, Rabu (24/4). 

Lanjut AKP Leo, pelaku Hari sudah menyimpan Senpi tersebut selama 5 bulan dan senpi rakitan jenis revolver itu bukan miliknya.

"Dari hasil pemeriksaan, senpi tersebut bukan miliknya tapi milik temannya yang sudah disimpan selama 5 bulan. Dalam senpi rakitan tersebut tidak ditemukan amunisi di dalamnya," jelas AKP Leo.

AKP Leo menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Api/Bahan Peledak atau Pasal 335 KUHPidana.

"Pelaku mengaku baru kali ini melakukan pengancaman dengan Senpi. kita jerat pelaku dengan ancaman penjara selama 12 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index