ASN Dilarang Tambah Libur Lebaran

ASN Dilarang Tambah Libur Lebaran
Ilustrasi

PEKANBARU - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, diingatkan untuk tidak menambah libur lebaran 1445 H / 2024 M. Para ASN dan THL kembali berkantor mulai, Selasa (16/4) pasca cuti bersama Idulfitri. 

Aktivitas perkantoran pemerintahan akan kembali berjalan pada hari itu. Para ASN dan THL harus mempersiapkan diri agar bisa kembali berkantor pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran ini. 

Pemko Pekanbaru juga tidak menerapkan Work from Home (WFH) bagi ASN seperti surat edaran pemerintah pusat.

"Untuk ASN hari Selasa (16/4) besok masuk semuanya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi, Senin (15/4). 

Dirinya memastikan, seluruh ASN dilingkungan Pemko Pekanbaru akan masuk pada pada Selasa (16/4). Karena Pemko Pekanbaru tidak mengadopsi work from home pada 16 dan 17 April. Sehingga seluruh aparatur sipil harus hadir pada 16 April nanti.

Irwan menuturkan, bahwa pihaknya memang sudah menerima soal penerima WFH tersebut dari pemerintah pusat. Namun Irwan menyebut Pemko Pekanbaru tidak menerapkan WFO saat awal masuk usai cuti bersama lebaran. 

Kebijakan pemerintah pusat tersebut dilakukan demi mensiasati puncak arus balik. Sehingga kemacetan di jalan raya dan lainnya bisa dihindari saat arus balik lebaran. 

"Kita tidak menerapkan WFH itu. Seluruh aparatur di seluruh instansi harus masuk 16 April nanti," jelas Irwan. 

Rencananya, pada hati pertama masuk kerja pihaknya akan menggelar apel pagi. Momen itu akan digunakan juga sebagai halal bihalal.

"Makanya seluruh aparatur akan hadir 16 April nanti. Kita gelar apel sekaligus halal bihalal," ungkapnya. 

Ia menambahkan, sebelumya jauh hari sudah membuat surat edaran kepada seluruh OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru agar masuk pada 16 April nanti. Dalam surat edaran itu juga disertai adanya sanksi bagi yang tidak masuk atau menambah libur tanpa alasan.

Berita Lainnya

Index