Cegah Gratifikasi Saat Hari Raya, Pj Walikota Terbitkan Edaran Pegawai

Cegah Gratifikasi Saat Hari Raya, Pj Walikota Terbitkan Edaran Pegawai
Inspektur Inspektorat Pekanbaru, Iwan Simatupang

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. SE ini terkait larangan menerima hadiah hingga penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. 

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, SE walikota ini menindaklanjuti dari surat imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Maret 2024. Surat KPK itu tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

"Kami segera menindaklanjuti surat edaran dari walikota tersebut. Agar, para penyelenggara negara segera mengikuti surat edaran tersebut. Gratifikasi itu berupa hadiah, permintaan berupa uang atau barang," kata Iwan, Rabu (3/4). 

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun menerbitkan SE tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya pada 1 April 2024. SE wali kota ini terbit berdasarkan Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.OO.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya da?am rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, maka perlu dibuat imbauan dari bentuk SE. 

Pertama, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundangan- undangan yang berlaku;

Kedua, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana. 

Ketiga, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maka pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Penerimaan Gratifikasi dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Keempat, permintaan dana dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan atau pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. 

Kelima, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada UPG di Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya, UPG Kota Pekanbaru melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. 

Keenam, pimpinan lembaga atau organisasi atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. 

Ketujuh, pimpinan lembaga atau organisasi atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungannya. 

Kedelapan, pegawai negeri atau penyelenggara negara dan perusahaan atau korporasi dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatan termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. 

Kesembilan, pimpinan asosiasi atau perusahaan atau korporasi atau masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada anggota asosiasi atau pegawai atau masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang, pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara diharapkan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Kesepuluh, informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ke UPG Pemko Pekanbaru, Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru, Inspektur Pembantu Wilayah l, ll, III, IV dan V Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Kesebelas, pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat [email protected].

Berita Lainnya

Index