Usai Dipakai, Cewek MiChat Ditodong Pisau oleh Pelanggan

Usai Dipakai, Cewek MiChat Ditodong Pisau oleh Pelanggan
TA alias Toni pelaku penganiayaan diinterogasi Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim

PEKANBARU - Seorang pemuda berinisial, TA (24) alias Tomi nekat menganiaya perempuan yang dipesannya di aplikasi MiChat. Pelaku menganiaya korbannya seusai melampiaskan nafsu bejatnya di kamar 206 salah satu hotel di wilayah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Selasa (19/3) kemarin.

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, atas kejadian tersebut korban mengalami luka gores di bagian perut, pipi sebelah kanan, pipi sebelah kiri, lebam di bagian wajah dan lebam di tangan dan kaki sebelah kanan.

Kapolsek menjelaskan, seusai dilayani short time oleh korban FJP (22), pelaku tak mampu membayar dan hanya memberikan satu unit hp nya kepada korban dengan catatan dua kali kencan.

"Korban menolak pembayaran dengan HP korban, dan menginginkan uang tunai Rp500 ribu sekali kencan seperti kesepakatan awal. Namun, pelaku berjanji akan membayar sesuai memasang bajunya," kata Kompol Noak, Ahad (24/3). 

Usai memasang baju di kamar mandi, pelaku langsung menodongkan sebilah pisau yang telah dipersiapkan dari rumah ke leher korban. Korban yang tak terima dengan ancaman pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berontak.

"Korban kena sabetan pisau di perutnya dan pelaku juga memukul wajah korban bertubi-tubi hingga korban tersungkur di kamar mandi. Dalam keadaan berlumuran darah, korban lalu berteriak minta tolong dan di dengar sekuriti dan penghuni hotel lainnya," terangnya. 

Seusai mendengarkan keributan tersebut, pelaku diserahkan oleh sekuriti kepada pihak kepolisian. Polisi juga menyita barang bukti satu bilah pisau dan satu unit handphone milik pelaku.

"Hasil tes urine terhadap pelaku ternyata positif mengandung methafetamine. Pelakunkita jerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," jelasnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diperoleh dari pengakuan pelaku, jika tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya lantaran di bawah pengaruh narkoba.

"Kalau kita lihat gaya-gayanya saat diperiksa, memang pelaku sering memakai narkoba jenis sabu. Karena menurut pengakuannya sebelum berkencan dengan korban pelaku ini terlebih dahulu mengkonsumsi sabu dirumah rekannya," tambah Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim. 

Selain itu, pelaku juga mengaku trauma dengan cewek MiChat lantaran pernah jadi korban beberapa waktu lalu saat berkencan dengan cewek MiChat di salah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Kanit menambahkan, pelaku juga mengaku sudah sering memesan wanita melalui aplikasi MiChat apabila usai mengkonsumsi sabu.

"Apabila usai mengkonsumsi sabu, nafsu pelaku ini menjadi meningkat dan langsung memesan cewek MiChat, namun pada saat kejadian pelaku tidak punya uang, aksi nekat pun dilakukan karna nafsu sudah di ubun-ubun," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index