Diimingi Mainan

Bejat, Buruh Bangunan Tega Cabuli Balita Tetangga

Bejat, Buruh Bangunan Tega Cabuli Balita Tetangga
Ilustrasi | net

PEKANBARU - Seorang pria paruh baya berinisial, YT (52) dibekuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya usai melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 3,5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, dilaporkan oleh ibu korban karena telah mencabuli putrinya yang terjadi di rumah pelaku, Pematang Kapau, Desember 2023 kemarin.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku ini sudah dianggap keluarga oleh ibu korban. Pelaku melancarkan aksinya, dengan mengiming-imingi akan membelikan mainan. 

Namun pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama 4 bulan.

"Setelah melewati serangkaian penyelidikan selama lebih kurang 4 bulan, akhir kami menetapkan YT sebagai tersangka pelaku pencabulan dan atau persetubuhan anak berusia tiga setengah tahun," kata Iptu Dodi, Kamis (14/3). 

Kanit menjelaskan, polisi telah menyita sejumlah alat bukti diantaranya adalah pakaian korban, hasil visum, hasil pemeriksaan psikologi dan Peksos anak dan bukti pendukung lainnya.

Aksi bejat tersebut diketahui oleh ibu korban ketika anaknya yang masih balita merintih kesakitan dan menjerit saat buang air kecil. Ibu korban melihat ada sesuatu yang janggal di kemaluan anaknya.

Kaget dengan kondisi anaknya, ibu dan ayah korban langsung membawa anaknya tersebut ke klinik guna mendapatkan pertolongan medis.

"Dokter menyarankan untuk dilakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut," jelasnya. 

Berbekal laporan orang tua korban, pelaku YT akhirnya ditangkap pada Minggu (10/3) sore kamaren.

"Pelaku ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan terhadapnya di lakukan upaya paksa berupa penangkapan," ungkapnya. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto 76 D atau Pasal 82 ayat (1) juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index