Jual Motor Curian ke Polisi, Penadah Ditangkap

Jual Motor Curian ke Polisi, Penadah Ditangkap
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil SH

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, membekuk seorang pemuda berinisial AO (22) warga Perum Mutiara, Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, usai menjual sepeda motor hasil curian kepada petugas yang menyamar. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, pelaku yang merupakan penadah barang hasil curian ini berhasil diamankan petugas pada Senin (11/3/2024) malam kemarin.

"Dimana pelaku berhasil kita amankan saat akan bertransaksi menjual sepeda motor hasil curian kepada anggota kita yang menyamar sebagai pembeli di parkiran Swalayan Giant Panam, Kecamatan Tampan," kata AKP Syafnil, Selasa (12/3/2024).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat tim opsnal menerima informasi bahwa ada seseorang memposting di Facebook marketplace sepeda motor hasil curian yang ciri-ciri kendaraannya mirip dengan sepeda motor milik korban, Ahmad Sodikin yang dilaporkan hilang pada Sabtu (24/2/2024) malam lalu, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Paus Perum Bumi Paus Permai Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.  

"Dari informasi tersebut Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP," terangnya. 

Sesampainya di TKP, salah seorang petugas mencoba memancing pelaku dengan berpura-pura hendak membeli sepeda motor tersebut dan sepakat bertemu di parkiran Giant Panam.

"Tak lama kemudian datang tersangka membawa sepeda Motor Yamaha Aerox warna abu abu dengan nomor polisi palsu BM 1022 SAD yang hendak dijual tersebut," jelas AKP Syafnil. 

Setelah di lakukan Pengecekan, ternyata benar motor yang akan dijual tersebut merupakan motor milik korban yang dicuri beberapa waktu lalu, dengan temuan tersebut petugas pun langsung mengamankan tersangka.

“Setelah kita introgasi tersangka mengaku membeli sepeda motor tersebut dari seseorang bernama Jeri (DPO) seharga Rp12 juta," kata Kapolsek.

Saat ini petugas sedang mengejar pelaku yang menjual sepeda motor tersebut. Sementara tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Bukit Raya Guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index