Sanksi Menanti, Pelaku Usaha Diminta Patuhi Edaran Ramadhan

Sanksi Menanti, Pelaku Usaha Diminta Patuhi Edaran Ramadhan
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun

PEKANBARU - Para pelaku usaha di Kota Pekanbaru, diminta untuk mengikuti pedoman aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/ 2024 M yang telah diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, mengingatkan agar pengelola mengikuti kebijakan yang ada dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2024 ini. Mereka harus menjaga situasi agar kondusif selama Bulan Ramadhan. 

Salah satu poin dalam edaran tersebut mengatur agar semua tempat hiburan malam (THM) ditutup. Penutupan itu juga sudah disepakati Pemko Pekanbaru bersama Forkopimda.

Tak hanya tempat hiburan, tempat pijat kesehatan atau refleksi hingga warnet dan rental Playstation juga ditutup selama Ramadan. Bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi.

"Kalau mereka melanggar aturan, kami akan sanksi mereka sesuai dengan perda yang ada. Kita sudah ada perda yang mengatur itu jika mereka melanggar," kata Pj Wako Pekanbaru Muflihun, Selasa (12/3). 

Pihaknya juga sudah mengedarkan SE tersebut ke Masyarakat Kota Pekanbaru, khususnya bagi pelaku usaha. Muflihun memastikan nantinya Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP bersama TNI dan Polri akan melakukan razia ataupun patroli.

Mereka akan mengawasi dan meninjau tempat-tempat hiburan hingga pijat refleksi untuk memastikan bahwa mereka tutup saat Ramadhan. 

"Jadi nanti tim yustisi dibantu TNI dan Polri akan melaksanakan razia ke beberapa tempat apakah mereka (pelaku usaha, red) mengikuti SE atau tidak," terang Muflihun. 

Muflihun menegaskan, mereka harus ikut menjaga situasi tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan. Jangan sampai aktivitas hiburan malam menganggu aktivitas ibadah selama bulan Ramadhan.

"Kita tentu berharap umat muslim bisa beribadah dengan tenang, menunaikan shalat tarawih pada malam hari," ungkapnya. 

Pengelola hiburan malam yang melanggar kebijakan Ini bakal kena sanksi sesuai dengan Perda No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran ke Satpol PP Kota Pekanbaru. Muflihun juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga situasi kondusif. Ia mengajak masyarakat agar menerapkan toleransi antar umat beragama pada momen Ramadhan kali ini.

Sesuai dengan SE Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/ 2024 M di Kota Pekanbaru, tempat hiburan umum di antaranya karaoke/KTV, pub dan klub malam/diskotik, biliar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasiltas hotel ditutup selama bulan suci Ramadan.

Tak hanya tempat hiburan, tempat pijat kesehatan/refleksi juga ditutup selama bulan suci Ramadan. Begitu juga dengan warnet maupun Playstation yang ditutup selama Ramadan.

SE itu juga mengatur tentang aktivitas rumah makan, restoran, warung, pedagang kaki lima, maupun kafe. Mereka hanya dapat dibuka penuh pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB hanya boleh melayani take away atau pesan antar.

Sementara pelaku usaha rumah makan yang melayani non-muslim boleh buka dengan syarat mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.

Berita Lainnya

Index