THM Ditutup Saat Ramadhan, Satpol PP Awasi Pengelola Membandel

THM Ditutup Saat Ramadhan, Satpol PP Awasi Pengelola Membandel
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian

PEKANBARU - Seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru, diminta tutup selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menerbitkan edaran terkait pembatasan aktivitas pelaku usaha selama Ramadhan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, hiburan malam di Kota Pekanbaru tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Namun ada pengecualian bagi hiburan malam yang masuk dalam kategori fasilitas hotel.

Ia menyebut, Pemko Pekanbaru membatasi jam operasional hiburan malam yang masuk fasilitas hotel itu hanya buka dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

"Hiburan malam seluruhnya harus menutup aktivitasnya selama bulan suci Ramadan. Walau ada pengecualian, tapi jam operasionalnya dibatasi," kata Zulfahmi, Senin (11/3).

Ia menuturkan, Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan bakal mengawasi untuk mengantisipasi adanya pengelola yang melanggar. Tentunya bakal ada sanksi yang diberikan kepada pengelola yang nekat melanggar aturan ini.

Apalagi kebijakan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru tentang pedoman aktivitas di bulan suci Ramadan 1445 H.

"Seperti Ramadan sebelumnya, kita lakukan pengawasan bersama aparat terkait," tegas Zulfahmi Adrian.

Ia menjelaskan, fokus pengawasan selama Ramadan tidak cuma untuk hiburan malam saja. Mereka juga mengawasi restoran dan rumah makan yang tetap buka selama bulan puasa.

Karena sesuai surat edaran, ada kebijakan terhadap rumah makan dan restoran selama Ramadan 1445 H. Zulfahmi menyebut rumah makan dan restoran hanya buka pada pukul 16.00 WIB.

"Untuk usaha bakery tetap buka, tapi take away sifatnya, boleh buka tapi tidak boleh makan di tempat," jelasnya.

Kemudian juga ada pengecualian bagi rumah makan non muslim karena boleh buka selama Ramadan. Ia menyampaikan bahwa ada ketentuan yang harus diikuti oleh pengelola sesuai kebijakan dalam surat edaran.

Salah satu diantaranya harus memakai spanduk bahwa rumah makan atau restoran itu bagi non muslim. Pihaknya juga mengantisipasi adanya gangguan ketertiban umum dan penyakit masyarakat.

"Kita lakukan upaya antisipasi gangguan trantibum dan pekat, yang merusak aktivitas dalam bulan suci Ramadan," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index