Pintu Ruko Dibobol Maling, Residivis Kembali Dibui

Pintu Ruko Dibobol Maling, Residivis Kembali Dibui
DS pelaku pencurian

PEKANBARU - Seorang pria berinisial, DS alias Dedet (43) diringkus Tim Opsnal Polsek Senapelan usai membongkar sebuah ruko di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Rabu (28/2/2024) kemarin.

Pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara pada bulan Agustus 2023 lalu. DS yang sudah empat kali keluar masuk penjara ini, berhasil membawa kabur pintu terali besi serta 4 buah lampu sorot yang ada didalam ruko tersebut.

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban sedang istirahat tidur dilantai 3 ruko dan mendengar suara orang yang sedang memukul di ruko kosong yang bersebelahan dengan ruko yang ditempati korban.

"Keesokan harinya saat korban hendak membuka ruko, korban terkejut melihat pintu terali besi serta lampu sorot yang sebelumnya berada dilantai 2 hilang dicuri," kata Kompol Noak, Rabu (6/2/2024).

Setelah dicek, pintu jendela lantai 2 ruko telah rusak dicongkel oleh para pelaku. Diduga pelaku masuk melalui tangga ruko kosong yang bersebelahan dengan ruko yang ditempati korban. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami  kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban, tambah Kapolsek, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, Senin (4/3/2024) kemarin saat berada di Jalan M Yamin, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan.

Saat diintrogasi tersangka mengaku sudah 2 kali membongkar ruko milik korban bersama rekannya bernama Ujang (DPO). Sementara barang-barang milik korban telah mereka jual ke toko barang bekas yang berada di Pasar Bawah seharga Rp170 ribu. 

"Hasilnya mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, sementara lampu sorot belum terjual dan masih disimpan tersangka Ujang," terangnya. 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index