Tempat Penampungan Ilegal Pengungsi Rohingya Digrebek Polisi

Tempat Penampungan Ilegal Pengungsi Rohingya Digrebek Polisi
Polisi saat melakukan pengrebekan tempat penampungan ilegal pengungsi Rohingya

PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menggerebek tempat penampungan ilegal pengungsi Rohingya, di Jalan Guna Karya, Kecamatan Tuah Madani, Selasa (5/3) dinihari. Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 59 orang pengungsi Rohingya.

Polisi menggerebek lokasi tersebut, setelah mendapat informasi dari media sosial terkait penyelundupan dan kekerasan pengungsi Rohingya di Pekanbaru. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra kepada awak media melalui keterangan tertulis.

"Iya benar. Itu lokasi penampungan ilegal pengungsi Rohingya," kata Kompol Bery, Selasa (5/3).

Bery menjelaskan usai menemukan penampungan ilegal tersebut langsung dilakukan pendataan terhadap pengungsi Rohingya. 

59 pengungsi Rohingya tersebut terdiri dari 36 laki-laki, 13 perempuan, dan 10 anak-anak. Diduga mereka dikumpulkan oleh para agen asal Rohingya untuk diselundupkan ke Malaysia. 

"Setelah kita data ada 59 warga Rohingya. Setelah itu kita serahkan ke Rumah Detensi Imigran untuk sementara," terang Bery.

Terkait penemuan tempat penampungan ilegal, polisi saat ini masih melakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memburu penyalur. 

"Kami masih dalam proses penyelidikan terlebih dahulu," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index