Kerap Beraksi, 2 Maling Bongkar Rumah Ditembak Polisi

Kerap Beraksi, 2 Maling Bongkar Rumah Ditembak Polisi
dua pelaku pencuri spesialis bongkar rumah diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru

PEKANBARU - Dua orang komplotan pencuri spesialis bongkar rumah yang kerap beraksi di Kota Pekanbaru, diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru. 

Kedua pelaku yang masing-masing berinisial FA (29) serta RN (26) ini terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kaki, lantaran berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra, saat dikonfirmasi melalui Kanit Jatanras Iptu Rinaldy Yudista mengatakan, kedua pelaku sudah 4 kali beraksi di Kota Pekanbaru.

"Kedua pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini sudah 4 kali beraksi di Kota Pekanbaru dengan modus yang sama yaitu mencongkel jendela rumah korban lalu masuk dan menggasak harta benda milik korban, terutama sepeda motor yang kunci kontaknya tergantung di sepeda motor," terang Iptu Rinaldy, Ahad (3/3). 

Para pelaku ini, terakhir beraksi di Klinik Samsul yang berada di Jalan Kubang Raya, Gang Saudara, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, Jumat (2/2) dinihari lalu, sekitar 03.30 WIB.

Dalam aksinya para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha N Max warna hitam, BM 5663 PC milik korban yang berada di dalam klinik sekaligus tempat tinggal korban.

"Selain itu, para pelaku juga berhasil membawa kabur satu unit Notebook Pro, satu unit IPhone 11 serta satu unit Efek Gitar," jelasnya. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Tampan.

"Usai menerima laporan korban, tim Resmob Jambalang Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di 2 lokasi berbeda," ungkapnya. 

Dimana pelaku FA (29) berhasil diamankan petugas saat berada di depan Wisma 69 Jalan Sudirman.

"Sedangkan pelaku RN (26) berhasil kita amankan saat berada di Kafe Permata Jalan Sudirman," ulasnya. 

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Handphone Iphone 11 milik korban serta 1 Unit sepeda motor Honda Beat Streat  BM 3036 A milik pelaku yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.

Sementara sepeda motor serta barang-barang lain milik korban sudah dijual oleh para pelaku kepada seorang penadah berinisial JR (DPO). 

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index