Retribusi Sampah Non Tunai Mulai Diterapkan Bagi Pelaku Usaha

Retribusi Sampah Non Tunai Mulai Diterapkan Bagi Pelaku Usaha
Ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai menerapkan pembayaran retribusi sampah secara non tunai. Pembayaran kini bisa dilakukan melalui transfer dari rekening bank ke rekening kas daerah. 

Penerapan sistem non cash ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan kemudahan kepada warga dalam membayarkan kewajibannya secara tepat waktu.

Di samping itu, non cash juga bertujuan menghindari pungutan liar (pungli) karena retribusi yang dibayarkan bisa langsung masuk ke kas daerah pemerintah kota.

"Jadi, sekarang kita sudah mulai penarikan retribusi sampah itu secara non cash. Sehingga pasti uangnya masuk kas daerah. Untuk tahap awal ini baru berlaku bagi pelaku usaha," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (27/2).

Ia menuturkan, dalam pembayaran non cash tersebut DLHK telah menyiapkan Surat Ketetapan Retribusi Dearah (SKRD) dan langsung dikirim ke pelaku usaha dan warga yang terdaftar sebagai wajib retribusi melalui RT/RW setempat.

Pelaku usaha dan warga yang menerima SKRD tinggal melakukan pembayaran di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sesuai besaran retribusi yang ditetapkan. Penetapan retribusi sendiri mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk itu, Ingot mengimbau supaya warga dapat mendukung dan memulai pembayaran retribusi sampah secara non cash.

"Kami mohon dukungan masyarakat juga, penarikan atau pembayaran retribusi dilakukan secara non tunai. Retribusi yang jadi kewajiban kita, dilakukan secara non cash," jelasnya. 

Ke depan, lanjut Ingot, pihaknya bersama perbankan akan membangun aplikasi yang lebih simple tentunya. Ia juga terus menyosialisasikan pembayaran retribusi non tunai ini ke tengah masyarakat. 

"Supaya pembayaran lebih gampang, dan kalau komplain juga lebih gampang," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index