Pungutan Sampah di Pekanbaru Bakal Beralih ke Non Tunai

Pungutan Sampah di Pekanbaru Bakal Beralih ke Non Tunai
Ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal menerapkan sistem non tunai atau non cash untuk pembayaran retribusi sampah. Saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru tengah mempersiapkan skema aplikasi pembayaran non tunai tersebut. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, pembayaran retribusi non cash bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah dan sudah menjadi atensi sejak beberapa tahun terakhir.

"Kita sudah lakukan evaluasi. Selama ini kan masih kita lakukan pemungutan secara manual, dan tentu harus ada perbaikan. Dalam rangka perbaikan ini, kita sedang memulai penarikan retribusi secara non cash," kata Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (23/2/2024).

Untuk penerapan non tunai tersebut, dijelaskan Ingot, pihaknya segera menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan kemudian diserahkan langsung kepada wajib retribusi.

Di SKDR nanti juga akan ditetapkan besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh masing-masing wajib retribusi.

"Jadi, kita akan menerbitkan SKRD, surat ketetapan retribusi daerah kepada wajib retribusi. Objek retribusi berdasarkan SKRD nanti, itu akan ditetapkan besarannya dan mengacu kepada Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)," ungkapnya.

Setelah menerima SKDR, warga bisa membayarkan retribusi melalui rekening kas daerah, baik melalui transfer, QRIS dan aplikasi. Untuk metode pembayaran juga akan terus dikembangkan seiring dengan berjalannya penarikan retribusi sampah non tunai.

"Masyarakat bisa membayar langsung melalui rekening kas daerah. Bisa melalui transfer, QRIS dan aplikasi lainnya yang nanti dijelaskan dalam blangko SKRD. Dengan demikian masyarakat membayar langsung ke kas daerah," katanya.

Dalam penerapan retribusi non cash tersebut, DLHK Pekanbaru juga akan melakukan monitoring. Warga yang terpantau belum membayar kewajibannya, akan didatangi petugas untuk diberikan pengarahan dan tindakan agar segera melunasi kewajibannya.

Selain itu, DLHK Pekanbaru juga menyediakan call center sebagai layanan bagi wajib retribusi yang komplain atau keberatan. Warga yang merasa keberatan atau komplain, bisa menghubungi call center DLHK Pekanbaru agar segera ditindaklanjuti.

Sejauh ini, lanjut Ingot, Pemko Pekanbaru sudah mulai menyosialisasikan penerapan retribusi sampah non cash tersebut. Pihaknya sudah mulai mengedarkan terkait pembayaran non cash kepada warga.

"Sekarang sudah berjalan proses itu, dan RT, RW-nya kan sudah kita siapkan, tapi belum semua, karena cukup banyak. Tapi kita sudah mulai edarkan kepada masyarakat supaya dipahami, kita akan memulai menerapkan penarikan retribusi berbasis non cash," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index