OPD Penghasil Pendapatan Diminta Pasang Target Logis

OPD Penghasil Pendapatan Diminta Pasang Target Logis
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution

PEKANBARU - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru diminta untuk menyusun target pendapatan yang logis untuk tahun 2025.

Mereka telah diminta untuk mulai menyusun target angka-angka logis pendapatan untuk tahun depan. Nantinya angka ini akan dibawa untuk menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

"Kami telah menggelar rapat terkait potensi penerimaan pada 2025. Data ini akan kami gunakan untuk penyusunan APBD 2025," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Selasa (20/2). 

Ia menyebut, bahwa pihaknya sudah menggelar rapat pembahasan target atau potensi pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2025 yang dihadiri sejumlah kepala OPD. Kepala OPD yang hadir itu antara lain, kepala Bapenda, kepala BPKAD, dan kepala OPD lainnya. 

"Saya minta mereka menyusun target yang logis dibarengi dengan kertas kerja atau hitungannya," terang Indra Pomi. 

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, artinya ada beberapa objek retribusi juga berubah. Tentu, hal itu perlu dicermati. 

"Makanya, kami minta mereka menyusun kertas kerja. Saya juga minta Bapenda menyusun potensi pajak dan retribusi," jelas Indra Pomi. 

Sebab, rencana potensi pajak dan retribusi akan menjadi pedoman pemko dalam hal merencanakan pendapatan. Hal ini mendesak karena proses penyusunan perencanaan APBD 2025 sudah dimulai. 

"Jadi, ini harus segera kami selesaikan," tutup Indra Pomi.

Berita Lainnya

Index